Ketua Komite SMK Negeri 5 Kabupaten Tangerang Bantah Dugaan Jual Beli Seragam Olahraga

Ketua Komite SMK Negeri 5 Kabupaten Tangerang Bantah Dugaan Jual Beli Seragam Olahraga

DELIK HUKUM
Senin, 28 September 2026


KABUPATEN TANGERANG – Pihak SMK Negeri 5 Kabupaten Tangerang melalui Ketua Komite Sekolah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan praktik jual beli baju olahraga dan baju koko. Tuduhan tersebut sebelumnya sempat mencuat karena dinilai memberatkan orang tua peserta didik baru.

Ketua Komite SMK Negeri 5 Kabupaten Tangerang, Abung, menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

"Informasi yang beredar tidak semuanya benar. Kami merasa perlu memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman," ujar Abung saat dikonfirmasi pada Senin (28/09/2026).


Menurut Abung, pengadaan seragam olahraga sekolah dilakukan melalui koperasi sekolah dan bersifat sukarela atau tidak wajib. Orang tua murid diberikan kebebasan penuh untuk menentukan pilihan sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing. Kebijakan ini diklaim telah sejalan dengan Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

"Soal seragam memang disediakan melalui koperasi untuk memudahkan. Namun, tidak ada paksaan untuk membeli di sana. Bahkan, apabila ada orang tua yang ingin memanfaatkan seragam milik kakak kelas yang masih layak pakai, kami silakan dan tidak pernah melarang," jelasnya.

Ia juga membantah tudingan bahwa sekolah mempersulit orang tua dalam memenuhi kebutuhan seragam. Sebaliknya, pihak sekolah memberikan kelonggaran berupa sistem pembayaran yang dapat diangsur.

"Kami memberikan kesempatan kepada orang tua untuk mencicil pembayaran seragam sehingga tidak memberatkan. Tujuan kami adalah membantu, bukan membebani," tambah Abung.

Hingga saat ini, pihak sekolah menegaskan belum menerima keluhan resmi dari orang tua siswa terkait pengadaan maupun harga paket seragam tersebut.

Lebih lanjut, Abung menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 12 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid. Atas dasar itu, sekolah maupun komite tidak boleh mengambil alih pengadaan untuk dijadikan ladang bisnis atau mewajibkan pembelian di satu tempat tertentu.  Hal ini dilakukan demi menghindari praktik pungutan liar (pungli), pemaksaan, ataupun monopoli harga.

"Pihak sekolah hanya menentukan model dan atribut seragam seperti logo OSIS, dasi, atau ketentuan warna. Sedangkan untuk pembelian dan penjahitan, dibebaskan sepenuhnya kepada orang tua murid di pasar atau toko mana pun," tuturnya.

Di akhir penjelasannya, Abung berharap masyarakat tidak langsung mempercayai rumor yang beredar sebelum melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah. Ia menegaskan komitmen SMK Negeri 5 Kabupaten Tangerang untuk selalu mengedepankan prinsip transparansi, komunikasi yang baik, dan kebersamaan dengan orang tua murid.

"Kami terbuka terhadap setiap masukan dan kritik yang membangun. Apabila ada hal yang perlu diklarifikasi, kami sangat menghargai jika dikonfirmasikan terlebih dahulu agar informasi yang sampai ke publik benar-benar berimbang dan sesuai fakta," pungkasnya.

Sampai berita ini terbit berapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Red. Tim