Charlie Chandra : KPK Diminta Usut Pula Rangkaian SHM 5/Lemo di PIK-2

Charlie Chandra : KPK Diminta Usut Pula Rangkaian SHM 5/Lemo di PIK-2

DELIK HUKUM
Jumat, 18 September 2026


KABUPATEN TANGERANG - Adanya Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor mendorong Charlie Chandra meminta lembaga Anti Rasuah itu turut menelusuri proses Administrasi pertanahan SHM Nomor 5/ Lemo di Kabupaten Tangerang.

Dalam pernyataannya Charlie Chandra meminta, KPK memeriksa secara menyeluruh rangkaian perubahan status Administrasi tanah seluas 87.100 meter persegi tersebut, mulai dari pembatalan pencatatan hak hingga penerbitan hak baru atas nama perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PT.PANI/PIK-2).

Sampai saat ini Charlie Chandra mengaku, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Lemo tercatat atas nama Sumita Chandra, ayah Charlie Chandra sendiri, sejak Desember 1988.

Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 tentang Pembatalan Pencatatan Peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo.

"Keabsahan jual beli objek tanah tersebut telah melalui rangkaian perkara perdata, termasuk Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 726/Pdt/1998/PT.Bdg, putusan kasasi Nomor 3306 K/Pdt/2000, hingga Peninjauan Kembali Nomor 250 PK/Pdt/2004,"kata Charlie Chandra (18/09/2026)

Dirinya juga menyoroti keputusan pembatalan yang terbit lebih dari 35 tahun setelah SHM tersebut tercatat atas nama Sumita Chandra.

Dia menyebut, dalam gelar perkara pada 2020, Kementerian ATR/BPN masih berpandangan belum terdapat cukup alasan untuk membatalkan pencatatan lantaran terdapat putusan pengadilan perdata yang menyatakan jual beli tersebut sah.

Namun, setelah terjadi pergantian pejabat pada Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, rapat koordinasi pada 13 Februari 2023 yang diikuti Plt. Dirjen menghasilkan kesimpulan bahwa Kanwil BPN Provinsi Banten dapat melaksanakan pembatalan pencatatan tersebut.

Charlie Chandra,menyebut, sekitar 3 bulan setelah keputusan pembatalan diterbitkan, terbit SHGB Nomor 502/Lemo atas nama PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM).

Dalam laporan keuangan PT PANI, PT MBM tercatat sebagai entitas sepengendali. Rangkaian waktu inilah yang menurut Charlie Chandra perlu menjadi perhatian KPK.

Dia meminta, Lembaga Anti Rasuah tidak hanya melihat dokumen pembatalan, tetapi juga menelusuri proses sebelum dan sesudah keputusan tersebut diterbitkan, juga soal Surat Pernyataan Jaminan dan Tanggung Jawab tertanggal 21 Februari 2023 yang ditandatangani Nono Sampono selaku Direktur Utama PT MBM,"jelasnya

Menurut dokumen yang menjadi dasar permintaannya, PT MBM menyatakan menjamin dan bertanggung jawab apabila proses Administrasi pembatalan tersebut kemudian menimbulkan tuntutan pidana maupun perdata terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang maupun Kanwil BPN Provinsi Banten.

"Kasus di Bogor menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proses pertanahan yang melibatkan pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Karena itu saya meminta KPK memeriksa secara independen seluruh rangkaian proses SHM 5/Lemo, mulai dari pembatalan pencatatan, surat jaminan pihak swasta, hingga penerbitan hak atas tanah setelahnya,"ucap Charlie Chandra.

"Persoalan SHM 5/Lemo juga telah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 2025. Saat itu, menurut dia, dijanjikan akan dilakukan gelar perkara. Tapi sampai September 2026 gelar perkara tersebut belum terlaksana,"tuturnya.

Dirinya menegaskan, permintaan kepada KPK tersebut bukan tuduhan terhadap pihak tertentu, tetapi seluruh rangkaian proses Administrasi pertanahan perlu diperiksa secara transparan.

Jika seluruh prosesnya telah dilakukan sesuai hukum, buka dokumen dan dasar setiap keputusannya secara transparan. Tetapi apabila dalam pemeriksaan ditemukan suap, gratifikasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana korupsi lainnya, saya juga meminta KPK menindak siapa pun yang bertanggung jawab," pungkasnya.


(Yanto)