KABUPATEN TANGERANG - Pemerintahan Desa Pasir Ampo Kecamatan Kresek, meluncurkan 2 program penting yang bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum dan meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat setempat yaitu Program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Pembentukan kelembagaan Kedua program ini dilaksanakan dan diharapkan dapat menjawab tantangan hukum yang dihadapi oleh masyarakat Desa Pasir Ampo, terutama bagi mereka yang kurang mampu atau belum paham mengenai hak-hak hukum mereka.(07/08/2026)
Program Keluarga Sadar Hukum hadir sebagai bagian dari upaya untuk membangun kesadaran hukum sejak tingkat keluarga. Melalui program ini, setiap keluarga di Desa Pasir Ampo diharapkan dapat memahami dan menghargai hak serta kewajiban mereka dalam kehidupan bermasyarakat.
"Program Keluarga Sadar Hukum ini sangat penting agar masyarakat kita lebih paham dan sadar akan hukum yang berlaku, baik itu terkait hak-hak pribadi, kewajiban sebagai warga Negara, maupun cara penyelesaian sengketa secara damai. Kami ingin mewujudkan masyarakat Desa Pasir Ampo yang taat hukum, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif,"ujar Suardi selaku Kepala Desa Pasir Ampo
Seiring dengan peluncuran Keluarga Sadar Hukum, Desa Pasir Ampo juga meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), sebagai sebuah inisiatif yang bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat. Posbakum ini akan memberikan layanan informasi hukum, konsultasi hukum, serta pendampingan dalam berbagai kasus hukum,"tegas Suardi atau yang akrab disapa Jaro Wardi. .
Dalam hal ini Pemerintahan Desa Pasir Ampo, menekankan bahwa keberhasilan Kedua program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat," ujarnya
"Keluarga Sadar Hukum dan Pos Bantuan Hukum akan berjalan lebih efektif jika masyarakat turut serta dalam meningkatkan kesadaran hukum di keluarga mereka masing - masing dan memanfaatkan layanan bantuan hukum tersebut dengan bijak.
Semoga dengan diluncurkannya Keluarga Sadar Hukum dan Pos Bantuan Hukum, Pemerintahan Desa Pasir Ampo berharap dapat menciptakan masyarakat yang tidak hanya sadar hukum, tetapi juga memiliki akses yang lebih mudah terhadap keadilan," pungkas Suardi
Sementara itu, Jaro Warta, selaku Ketua FKDM Desa Pasir Ampo sekaligus pengerak Program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).kepada Awak media menjelaskan jika program itu bertujuan untuk :
= Meningkatkan wawasan masyarakat Desa Pasir Ampo mengenai aturan hukum yang berlaku saat ini.
= Menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk taat hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.
= Mengajak para pengurus wilayah, seperti RT/RW,Jaro, dan para tokoh Agama dan Pemuda ikut sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat disekitarnya. .
Jaro Warta juga mengatakan melalui program kegiatan tersebut, dirinya berharap seluruh elemen masyarakat Desa Pasir ampo dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang harmonis, tertib, serta menjunjung tinggi nilai-nilai hukum," jelasnya.
Dengan terjalinnya kolaborasi antara Pemerintah Desa, perangkat wilayah, dan Karang Taruna, diharapkan Desa Pasir ampo, terus dapat memperkuat kedua program ini, guna semakin maju dan menjadi contoh Desa yang sadar hukum di wilayah Kecamatan Kresek.
(Yanto)


