KABUPATEN TANGERANG - Dewan Pimpinan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (DPP FRJRI) dan Koalisi Rakyat Banten menyatakan bersikap tegas terhadap dugaan adanya keterlibatan oknum yang disebut sebagai Humas Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI) berinisial RD dalam perkara dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang sekarang sudah ditahan pihak Polda Banten.(14/08/2026)
Dalam keterangan resminya, DPP FRJRI menegaskan bahwa wartawan dan Organisasi Pers , jelas - jelas tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi dugaan tindak pidana apa pun, serta siapa pun yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sendiri melalui proses hukum tanpa adanya perlakuan istimewa.
Seperti disampaikan Ketua Umum DPP FRJRI, El Koko Haryono SH, yang mengatakan, bahwa hukum tidak boleh tunduk pada jabatan, organisasi, maupun kedekatan dengan pihak mana pun.
"Negara ini adalah negara hukum. Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal, bila terbukti ada keterlibatan oknum yang mengatasnamakan Organisasi Pers, maka aparat penegak hukum wajib mengusut sampai tuntas, tak terkecuali aktor intelektual maupun pihak yang menikmati hasil dari aktivitas tersebut, jangan berhenti pada pelaku lapangan. Hukum harus tegak lurus dan tanpa pandang bulu," tegas Ketum FRJRI.
Kami berharap pihak Polda Banten, terutama pihak penyidik segera melalukan pemanggilan kepada Ketua Umum Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI) untuk dimintai keterangan atas dugaan keterlibatan dalam kasus PETI di Desa Bakung, mengingat RD yang sekarang ditahan di Polda Banten adalah Humas dari KJNI,
Namun demikian, DPP FRJRI masih tetap menjunjung dan menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap", jelas El Koko Hariyono SH.
DPP FRJRI berharap, bahwa Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) Nomor: 027/BAPL-DESDM/VII/2026 tanggal 1 Juli 2026 yang diterbitkan Tim Satgas SP3 Provinsi Banten. Dan telah mencatat adanya dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakung dan Desa Blukbuk.
"Temuan tersebut harus menjadi dasar bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyidikan secara komprehensif dan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam aktifitas tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, Muhammad Rizqi Ramadhan, SH (Presidium 1), Kholid Mikdar (Presidium 2) dan Amrin Fasa (Presidium 3) yang tergabung dalam Majelis Nasional Koalisi Rakyat Banten terus mendesak agar aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Banten untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan PETI di Desa Bakung tersebut, termasuk dugaan adanya keterlibatan Ketua Umum Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI)
Dalam persoalan ini, Atas nama Koalisi Rakyat Banten juga akan terus mengawal kasus hingga tuntas sesuai Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) Nomor: 027/BAPL-DESDM/VII/2026 yang diterbitkan Tim Satgas SP3 Provinsi Banten pada Tanggal 01 Juli 2026 lalu.
"Kami berharap TIM Satgas SP3 Provinsi Banten, komitmen dan konsisten bersama-sama dalam melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut hingga tuntas, agar jangan timbul president buruk tentang penanganan proses hukumnya," jelas Muhammad Rizqi Ramadan, SH
Selain itu, kami juga mendesak Polda Banten untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan PETI di Desa Bakung termasuk termasuk dugaan keterlibatan oknum Ketua Umum Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI),"ungkapnya mengakhiri.
(*)

