Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Banten, Soroti Kebijakan BPS dan Tegaskan Desil Bukan Ukuran Kemiskinan

Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Banten, Soroti Kebijakan BPS dan Tegaskan Desil Bukan Ukuran Kemiskinan

DELIK HUKUM
Senin, 24 Agustus 2026


KABUPATEN TANGERANG - Pernyataan Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti dalam sebuah acara podcastnya yang mengatakan, acuan Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa Desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bukan merupakan ukuran Absolut kemiskinan maupun ukuran nominal pendapatan atau kekayaan suatu keluarga.

Desil merupakan pemeringkatan relatif yang menunjukkan posisi suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi.

Hal ini lah yang menurut Ahmad Suhud selalu pemerhati kebijakan publik dan Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Banten, menanggapi banyaknya polemik dan pertanyaan di masyarakat akhir - akhir ini.

Menurutnya, jika Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, maka, harusnya angka desil perlu juga dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam peningkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,"kata Suhud kepada Awak Media (24/08/2026) 

Jika dalam DTSEN, keluarga dikelompokkan ke dalam 10 kelompok atau Desil berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sementara Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi,"ujarnya

Maka dengan demikian, keluarga yang berada pada Desil 3 misalnya, berarti masuk kelompok Ketiga dari 10 kelompok dalam pemeringkatan kesejahteraan. Namun, keluarga yang berada dalam desil yang sama belum tentu memiliki pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang identik,"ungkapnya

"Sementara para petugas BPS hanya menjelaskan, penentuan Desil tidak hanya melihat penghasilan keluarga. Sedangkan peringkat tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersamaan.

Seharusnya sejumlah indikator yang diperhitungkan antara lain kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya serta konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga kondisi Disabilitas,"terang Ahmad Suhud

Lalu berbagai informasi tersebut kemudian diolah menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT). Metode ini digunakan untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati. Karena menggunakan kombinasi berbagai indikator, 

Disini mulai timbul persoalan, karena Satu kondisi tertentu tidak secara otomatis menentukan posisi Desil sebuah keluarga. Contohnya, kepemilikan suatu aset, pekerjaan tertentu, atau daya listrik tertentu tidak bisa digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan Desil,"jelasnya

BPS seharusnya menegaskan bahwa posisi Desil bukanlah status yang bersifat permanen. Desil dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga serta perubahan posisi relatifnya dibandingkan keluarga lainnya,"ujarnya

"Karena perubahan pada Satu indikator tidak serta - merta membuat posisi Desil berubah. Hal ini karena seluruh karakteristik sosial ekonomi dipertimbangkan secara bersama - sama dalam proses pemeringkatan.

Disini perlunya kwalitas DTSEN terus dijaga, melalui proses pemutakhiran data secara berkala. Pemutakhiran dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber, mulai dari data Administrasi, hasil sensus dan survei, pembaruan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, pengecekan lapangan (Ground Check), hingga informasi yang disampaikan masyarakat," tutur Suhud

Berdasarkan data yang kami peroleh, Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 yang mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga.

Sedangkan DTSEN sendiri dibangun dengan mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Data tersebut kemudian diperkaya dengan berbagai data administratif serta disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Untuk pemanfaatan DTSEN sendiri diatur dalam Instruksi Presiden Nomor : 4 Tahun 2025. Kemudian BPS bertugas menyusun dan mengelola DTSEN, sedangkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah berperan sebagai penyedia sumber data serta mendukung proses pemutakhiran.

Seharusnya para petugas BPS di masing - masing wilayah dan Daerah lebih menekankan, informasi Desil untuk digunakan Kementerian/Lembaga sebagai salah satu dasar untuk menentukan sasaran atau prioritas program sesuai tujuan dan ketentuan masing - masing program. "Jangan Campur Aduk"

Artinya, Desil bukan merupakan daftar penerima bantuan atau program Pemerintah. Penggunaannya harus tetap disesuaikan dengan kriteria dan ketentuan program yang bersangkutan,"ungkap Suhud.

Selanjutnya, Masyarakat yang menemukan data dirinya atau keluarganya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya juga bisa mengajukan pembaruan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi, antara lain Cek Bansos, SIKS-NG melalui operator Desa/Kelurahan, maupun Cek DTSEN BPS.

Akan tetapi pengajuan pembaruan data tersebut tidak berarti posisi Desil nya akan berubah secara otomatis. Disini perlunya sosialisasi terkait Informasi yang disampaikan tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali berdasarkan data serta metode yang berlaku, Jangan Asal Tembak dan mendadak tiba - tiba berubah begitu saja, masyarakat butuh pemahaman," pungkasnya.



(Yanto)