Aktivis Meminta KLH Pemeriksaan Serius Persoalan Limbah PT PEMI AW di Balaraja - Tangerang

Aktivis Meminta KLH Pemeriksaan Serius Persoalan Limbah PT PEMI AW di Balaraja - Tangerang

DELIK HUKUM
Rabu, 05 Agustus 2026


KABUPATEN TANGERANG - Persoalan kisruh pengelolaan limbah PT PEMI AW di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kembali jadi sorotan sejumlah aktivis lingkungan hidup. Mereka meminta pihak Kementerian lingkungan hidup untuk turun tangan langsung memeriksa limbah domestik maupun bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut

"Karena dari informasi yang ada, kulit tembaga tersebut mengandung bahan limbah B3," jelas H Retno Juarno SH ,aktivis lingkungan dan Ketua LSM KOMPAK-TRB kepada awak media (05/08/2026).

Menurutnya, PT PEMI AW mestinya bersikap transparan dalam memberikan surat keputusan kerja sama kepada pihak Ketiga pengelola limbah. Disini seharusnya pihak Kementerian lingkungan hidup dapat memastikan pihak Ketiga selaku pengelola limbah tersebut memiliki sertifikat resmi, bukan ABS alias Asal Bayar Setoran,"ungkap H, Retno

Dirinya menegaskan bahwa kesalahan pengelolaan limbah dapat menimbulkan pencemaran lingkungan hidup sekitarnya. Buntutnya dapat diproses pidana jika terbukti melakukan pelanggaran undang - undang tentang lingkungan hidup.

"Kami berharap pihak Kementerian lingkungan hidup bisa turun ke PT PEMI untuk mengetahui sejauh mana pengelolaan limbah PT PEMI tersebut dikelola dengan baik atau tidak, cek pula para oknum pemegang SPK-nya, apakah mereka juga memiliki perizinan pengelolaan limbah B3 atau tidak,” tegasnya.

"Kisruh ini di pastikan akan terus berkepanjangan jika masih terus dipaksakan, tanpa ada kejelasan dari beberapa pihak. Karena diketahui, 2 kelompok warga yang sempat bersitegang di depan PT PEMI AW (31/7) bahkan sampai menghadang sejumlah truk - truk angkutan limbah yang hendak dibawa keluar dari pabrik, jelas butuh kepastian bukan di gantung begitu saja hingga saat ini,"tutur H. Retno

Diketahui Aksi itu mendapat perlawanan dari kelompok pengelola limbah. Hingga terjadi bentrokan. Sedikitnya ada 8 kendaraan truk angkutan limbah yang akhirnya baru bisa melenggang keluar pada pukul 04.29 WIB.


(Yanto)