KABUPATEN TANGERANG - Dodi Rissi Slamet, selaku Kepala Desa Lontar, Kecamatan Kemiri mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk segera menerbitkan regulasi khusus guna mengatur pemasangan dan penataan kabel fiber optik.
Menurutnya, Kondisi kabel fiber optik yang semerawut di sejumlah wilayah atau Desa - Desa dinilai tidak hanya merusak estetika Kampung, tetapi juga dapat mengancam keselamatan warga,"tegasnya.
Dodi RS, juga menyampaikan, bahwa ketiadaan adanya aturan tegas membuat operator penyedia layanan internet bebas memasang kabel tanpa koordinasi yang baik. Hal ini mengakibatkan kabel - kabel menjuntai rendah di bahu jalan dan tumpang tindih di tiang - tiang utilitas.
"Estetika wilayah atau Desa kita semakin buruk karena seperti, "Hutan Kabel," yang tidak beraturan. Pemkab Tangerang seharusnya segera membuat payung hukum atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Standarisasi pemasangan kabel, termasuk kewajiban bagi provider untuk beralih ke sistem bawah tanah (Ducting)," ujarnya kepada Awak media (23/07/2026)
Sementara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang mengakui bahwa regulasi terkait penataan jaringan utilitas ini memang sedang dalam tahap pembahasan bersama DPRD.
Dari data terakhir Diskominfo Kabupaten Tangerang, mencatat sebanyak 33 provider yang saat ini beroperasi di Kabupaten Tangerang. Dan pihak Diskominfo sendiri masih melakukan pendataan terhadap permasalahan kabel yang sering terlihat menjuntai di 29 Kecamatan guna mencari solusi komprehensif.
Kades Lontar menekankan beberapa poin penting yang harus masuk dalam Regulasi tersebut yakni, Kewajiban Sistem Bawah Tanah, Mengharuskan penggelaran kabel fiber optik diletakkan di bawah tanah pada ruas jalan utama. Serta Pemberian sanksi Administratif hingga pemotongan kabel bagi provider yang melanggar aturan atau tidak memiliki izin secara resmi,"ungkapnya
Dengan adanya Regulasi penataran tersebut bisa memberikan sebuah kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pemanfaatan ruang publik,"harapanya.
"Kemudian jangan tunggu ada jatuh korban jiwa akibat kabel yang jatuh baru Pemerintah bertindak. Kami meminta kepada pak Bupati Tangerang dan DPRD untuk segera memprioritaskan keputusan regulasi tersebut, demi mewujudkan Desa atau lingkungan yang rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat,"pungkasnya
(Yanto)

