KABUPATEN TANGERANG - Yayasan Pengaduan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI) menggelar kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan Anak di Aula Kantor Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dr.(c) Tuti Susilawati, S.H., M.H., C.Me., CLI. selaku Ketua Umum Yayasan Pengaduan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI), H. Dulatif selaku Ketua APDESI Kecamatan Kronjo, dan Pemerintah Kecamatan sendiri diwakil oleh Wahid Zulfikar, Hj. Iis Kurniati dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, serta narasumber dari BP3MI Banten juga peserta dari berbagai unsur masyarakat.
Dalam sambutannya, Dr.(c) Tuti Susilawati menyoroti bahwa kemiskinan menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat memilih bekerja ke luar negeri melalui jalur Non-Prosedural. Kondisi ekonomi yang sulit sering dimanfaatkan oleh oknum yang menawarkan pekerjaan dengan iming - iming gaji tinggi tanpa memperhatikan aspek hukum maupun keselamatan calon pekerja migran sendiri
Menurutnya, terdapat korelasi yang kuat antara kemiskinan dan meningkatnya risiko menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Selain itu, kemiskinan juga dapat berujung pada kriminalisasi, baik sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun tersangkut persoalan hukum akibat keberangkatan yang tidak sesuai prosedur.
"Jangan menghalalkan segala cara hanya karena ingin bekerja ke luar negeri. Berangkatlah melalui jalur yang resmi dan sesuai prosedur agar hak - hak sebagai pekerja migran terlindungi," tegas Tuti.
"Saya mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum memilih perusahaan penempatan atau P3MI. Sang calon pekerja migran juga harus memastikan bahwa perusahaan yang menawarkan pekerjaan tersebut telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) serta Dinas Tenaga Kerja.
Karena langkah tersebut sangat penting untuk menghindari penipuan, eksploitasi, perdagangan orang, maupun berbagai bentuk pelanggaran hak yang kerap menimpa pekerja migran yang berangkat secara ilegal,"ungkap Tuti Susilawati
Semoga melalui kegiatan sosialisasi ini, YPHMI berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur penempatan pekerja migran yang benar, sehingga tidak mudah tergiur oleh bujuk rayu calo atau sponsor ilegal dan terhindar dari berbagai bentuk kriminalisasi maupun eksploitasi di luar negeri.
Ketua Umum YPHMI juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan, pekerja migran Indonesia, dan anak sangat penting dan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, organisasi masyarakat, serta seluruh elemen bangsa.
Dengan memberikan edukasi kepada masyarakat diharapkan mampu meminimalisir serta menjadi langkah awal pencegah terjadinya TPPO dan langkah meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
(Yanto)


