KABUPATEN TANGERANG - Satu unit sepeda motor merek Suzuki Thunder dengan tangki yang diduga telah dimodifikasi terbakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kp.Panameng,Jalan Raya Kronjo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang,(21/07/2026)
Polisi menduga motor tersebut digunakan untuk praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara berulang
Dalam penjelasannya, Kanit Reskrim Polsek Kresek, Polresta Tangerang,Ipda.Mardi SH, membenarkan insiden tersebut. Ia menjelaskan, dari sejumlah keterangan saksi dilokasi SPBU, kebakaran terjadi sesaat setelah pengendara mengisi penuh BBM subsidi jenis Pertalite.
"Itu terjadi setelah mengisi BBM, dan saat akan jalan, muncul percikan api dari busi dan langsung menyambar ke tangki," jelasnya
Ipda Mardi SH, memastikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam insiden tersebut. Namun, kami masih akan terus mendalami penyebab pasti kebakaran sekaligus menelusuri dugaan adanya oknum pengordinir atau pengendali dilapangan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di sejumlah titik SPBU di wilayah hukum Polsek Kresek.
Menurutnya, motor yang terbakar itu diduga milik seseorang yang memiliki warung kelontong dan kerap menjual bensin eceran, tapi pihaknya akan terus menyelidiki dugaan praktik pelangsiran atau penimbunan BBM subsidi.
Apalagi, ada indikasi tangki motor yang telah dimodfikasi untuk menambah kapasitas penampungan motor agar bisa membeli BBM subsidi di SPBU melebihi kapasitas
"Kita akan terus menginvestigasi, para pelaku dan pemain BBM bersubsidi, karena di situ juga ada unsur penimbunannya atau tidak sesuai penyalahgunaan BBM nya, Jika memang nantinya terdapat indikasi kecurangan atau penyalahgunaan, kita akan sikat,"ujar Ipda Mardi
Kanit Reskrim Polsek Kresek juga menegaskan, para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal : 55 Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal : 40 angka 9 Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai ancaman hukuman penjara paling lama Enam tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.
"Ingat, Kalau emang itu terdapat indikasi penyalahgunaan, akan kita tindak tegas dan kita proses sesuai dengan Undang-undang," tuturnya.
Berdasarkan kesaksian warga, peristiwa terbakarnya motor dengan tangki modifikasi itu sempat memicu kepanikan di area SPBU.
Kobaran api yang muncul dari sepeda motor disertai kepulan asap hitam membuat sejumlah pengendara bergegas menjauh karena khawatir api merambat ke fasilitas penyimpanan BBM.
Beruntung, petugas SPBU bergerak cepat memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR), sehingga kebakaran berhasil dikendalikan sebelum meluas
(Yanto)

