Temukan Kejanggalan di SPBUN, Aliansi Mahasiswa Desak Kades Tabanio Klarifikasi Penyaluran Solar Subsidi

Temukan Kejanggalan di SPBUN, Aliansi Mahasiswa Desak Kades Tabanio Klarifikasi Penyaluran Solar Subsidi

DELIK HUKUM
Selasa, 09 Juni 2026


KABUPATEN TANAH LAUT, MEDIA DELIK HUKUM.COM – Sejumlah nelayan di Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mempertanyakan pernyataan Kepala Desa (Kades) setempat yang menyebut bahwa pengelolaan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayahnya berjalan dengan baik.

Pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Guna membuktikan kondisi yang sebenarnya, para nelayan yang diwakili oleh beberapa warga berinisial A, B, C, dan rekan-rekan mereka, meminta Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang bersama awak media untuk melakukan investigasi langsung ke lokasi penyaluran.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, perwakilan Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang dan awak media mendatangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) No. 68.708.002 pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.

Di lokasi tersebut, pengelola SPBUN bernama Nurul Tasiah terlihat sedang mencatat pengisian solar ke dalam jeriken milik nelayan. Namun secara tiba-tiba, aktivitas pengisian tersebut dihentikan, dan pengelola langsung berkemas begitu menyadari kedatangan mahasiswa dan awak media.

Meski awak media sempat berupaya menenangkan dan mempersilakan pengelola untuk melanjutkan aktivitasnya, para pekerja di lapangan memilih untuk enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

"Silakan dilanjutkan, Pak. Kami hanya ingin melihat langsung proses penyaluran BBM ke nelayan," ujar salah satu awak media di lokasi.

Ketika dimintai konfirmasi mengenai penggunaan barcode dan pencatatan buku laporan ( log book ), pekerja pengisian SPBUN berdalih bahwa hal tersebut bukan wewenang mereka.

"Kami hanya bertugas mengisi. Urusan administrasi ada di bagian admin dan Ibu Nurul. Mereka yang mencatat," ungkap pekerja tersebut.

Menurut keterangan nelayan berinisial B, penghentian aktivitas pengisian secara mendadak saat ada pihak luar yang datang sudah sering terjadi. Hal ini dinilai sangat merugikan dan menghambat waktu mereka untuk melaut.

"Kalau ada orang luar datang, pengisian pasti dihentikan. Jika mereka tidak segera pergi, kami terpaksa menunggu sampai malam untuk bisa dapat BBM. Padahal kami harus segera melaut," keluh B yang turut dibenarkan oleh beberapa nelayan dan istri nelayan lainnya.

Terkait dengan sistem administrasi seperti barcode dan log book, para nelayan mengaku sama sekali tidak paham karena tidak pernah mendapatkan sosialisasi. Mereka hanya menerima kuota solar apa adanya sesuai dengan arahan pengelola.

Kejanggalan yang lebih mendalam diungkapkan oleh nelayan berinisial P. Ia mengaku sudah melakukan pembayaran penuh sejak April 2026, namun hingga awal Juni 2026 ini, BBM bersubsidi yang menjadi haknya belum juga diterimanya. Padahal, data menunjukkan bahwa pasokan dari Pertamina pada bulan Mei telah terpenuhi sesuai dengan rekomendasi Dinas Perikanan.

Praktik pembayaran di muka atau sistem deposit ini diakui oleh para nelayan sebagai hal yang lazim diterapkan oleh pihak pengelola.

"Biasanya pengelola meminta kami membayar dulu, lalu BBM-nya baru bisa diambil pada bulan berikutnya," tutur salah satu nelayan yang juga dibenarkan oleh pekerja SPBUN.

Adanya ketimpangan antara realitas di lapangan dengan klaim sepihak dari pemerintah desa memicu keheranan di kalangan masyarakat nelayan.

"Kok Pak Kades bisa bilang kondisinya baik-baik saja? Ada apa sebenarnya?" cetus warga dengan nada heran.

Merespons keluhan tersebut, Makmur, perwakilan Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk mengawal transparansi energi bersubsidi bagi masyarakat kecil. Pasalnya, sebelum ini sudah ada pemberitaan serta tayangan di platform YouTube yang menyoroti ketidaktransparanan penyaluran solar subsidi di Tabanio.

Aliansi mahasiswa mendesak Kepala Desa Tabanio untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.

"Kami meminta Kades memberikan penjelasan atas temuan di lapangan ini. Jika hal ini diabaikan, kami dari aliansi mahasiswa akan membawa dan mengusut kasus ini hingga ke tingkat provinsi, bahkan ke kementerian terkait," tegas Makmur.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan keterangan resmi maupun konfirmasi dari pihak Kepala Desa Tabanio. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang sebesar-besarnya bagi pihak terkait yang ingin memberikan hak jawab maupun hak koreksi.

(Iswandi / Tim Redaksi)