Respons Cepat Laporan Call Center 110, Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pengedar Sabu di Cikande

Respons Cepat Laporan Call Center 110, Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pengedar Sabu di Cikande

DELIK HUKUM
Selasa, 09 Juni 2026


SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Serang. Seorang pemuda berinisial IM (24) yang diduga kuat sebagai pengedar, diciduk petugas di kediamannya, Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Kamis dini hari (4/6/2026) sekira pukul 00.30 WIB.

Keberhasilan penangkapan ini bermula dari laporan cepat masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengapresiasi keberanian dan peran aktif warga yang peduli terhadap lingkungannya dari ancaman narkoba.

"Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut langsung dari informasi masyarakat melalui Call Center 110. Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti secara profesional dan cepat," ujar AKBP Andri Kurniawan, Selasa (9/6/2026).

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai.

Begitu informasi dipastikan akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan. Tersangka IM berhasil diamankan di dalam rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Dari hasil penggeledahan di area dapur rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

6 paket narkotika jenis sabu siap edar.
1 unit timbangan digital.
1 unit telepon genggam (digunakan untuk transaksi).
Lakban dan sejumlah plastik klip bening wadah pengemas sabu.

"Seluruh barang bukti sudah kami sita di Mapolres Serang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tambah Kapolres.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangkan kasus guna memburu pemasok utama di atas tersangka IM.

Berdasarkan pemeriksaan awal, IM bernyanyi bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang pria yang berada di kawasan Jakarta Barat.

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial NT di wilayah Jakarta Barat. Saat ini NT telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini terus kami kembangkan untuk memutus total jaringan di atasnya," tegas AKP Bondan.

Di akhir kesempatan, Kapolres Serang yang juga alumnus Akpol 2006 ini kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau peredaran narkoba di wilayahnya, baik melalui Call Center 110 maupun ke kantor polisi terdekat.