Pertemuan Panas di Muara Kintap: Nelayan Beradu Data dengan DKPP Kalsel, Desak Transparansi BBM Subsidi

Pertemuan Panas di Muara Kintap: Nelayan Beradu Data dengan DKPP Kalsel, Desak Transparansi BBM Subsidi

DELIK HUKUM
Jumat, 26 Juni 2026

Kintap, Kalsel, MEDIA DELIK HUKUM.COM – Merespons pemberitaan media dan keluhan beruntun masyarakat Muara Kintap terkait karut-marut penyaluran BBM bersubsidi, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKPP) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar pertemuan di Pelabuhan Muara Kintap pada Senin (23/6/2026).

Rapat yang dimulai pukul 11.30 WITA ini dihadiri oleh DKPP Tanah Laut, Kapolsek Kintap, Syahbandar Kalsel, Kepala Desa Muara Kintap, pihak pengelola SPBU AKR, serta perwakilan nelayan setempat.

Rapat dipimpin langsung oleh M. Noor Rahman dari DKPP Provinsi Kalsel. Sesi pembuka oleh Rusdi Hartono (DKP Provinsi) yang menyatakan bahwa kondisi penyaluran BBM subsidi "baik-baik saja" langsung memicu kontradiksi.
Fakta di lapangan berbicara lain:

Pihak SPBU AKR mengakui bahwa nelayan yang seharusnya menerima rekomendasi 774 liter per bulan, pada kenyataannya hanya mendapatkan 300 liter.

Sisa kuota BBM subsidi tersebut diduga "menguap" akibat pembagian yang tidak merata.

Konflik pertama mencuat dari Kepala Desa Muara Kintap, Yuliardi. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa selama ini sengaja diabaikan oleh pihak AKR, padahal fasilitas SPBU tersebut berdiri di wilayah hukum desanya.

"Saya tidak pernah diundang rapat oleh AKR. Cuma sekali diundang, itu pun acara buka puasa bersama. Kalau ada undangan resmi, pasti saya datang," tegas Yuliardi.

Pernyataan ini sempat dibantah oleh M. Noor Rahman yang berdalih undangan selalu dikirimkan melalui perwakilan. Namun, Kades Yuliardi tetap menuntut transparansi penuh.

"Pengusaha mestinya melibatkan pemerintah desa karena yang menerima BBM subsidi ini warga kami. Jangan giliran ada masalah, desa yang disalahkan. Saya minta AKR melaporkan data penerima rekomendasi beserta jumlahnya kepada pemerintah desa," lanjutnya.

Suasana semakin memanas ketika seorang nelayan, Abdulatip, membeberkan bukti dokumen kapal dan pas besar miliknya. Ia mengungkapkan peliknya proses birokrasi yang harus dilalui melalui perantara bernama "Sandi".

Pengurusan dokumen berjalan sejak Juni 2023, namun baru terealisasi pada September 2024.
Kapal berukuran GT 21 miliknya hanya mendapatkan jatah 100 liter.
Pada bulan Oktober 2024, kembali hanya mendapat 100 liter dengan harga Rp7.000 per liter.

Merespons kesaksian tersebut, M. Noor Rahman langsung melayangkan bantahan hingga adu data antarkedua belah pihak nyaris tidak terhindarkan.

Kehadiran dan sikap M. Noor Rahman dalam memimpin rapat memicu tanda tanya besar dari masyarakat dan awak media. Sebagai pejabat DKPP Provinsi yang fungsi utamanya memberikan rekomendasi, bukan mengatur teknis penyaluran, tindakannya yang agresif membantah kesaksian nelayan dinilai mencederai wibawa instansi.

Sorotan tajam tertuju pada surat undangan resmi rapat tertanggal 23 Juni 2026. Di dalam undangan tersebut, tertulis tujuan rapat adalah "untuk memutus stigma negatif dan meluruskan informasi hoaks".

Kenyataan di lapangan justru berbalik 180 derajat. Debat sengit dan bukti-bukti yang dipaparkan nelayan menunjukkan bahwa kondisi Muara Kintap sedang tidak baik-baik saja:

1. Ditemukan indikasi dokumen kapal yang seharusnya berukuran GT 13, justru tertulis GT 3.

2. Kuota resmi 774 liter hanya cair 300 liter.

3. Pengurusan dokumen nelayan molor hingga lebih dari satu tahun.

Tindakan sepihak melabeli keluhan warga dan pemberitaan media sebagai "hoaks" tanpa basis data yang jelas dinilai telah mencederai kemerdekaan pers dan kerja jurnalistik di lapangan.

Atas dasar tersebut, awak media bersama masyarakat mendesak instansi pengawas seperti:
 * Inspektorat Daerah
 * Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) / Badan Kepegawaian Negara (BKN)
 * Gubernur Kalimantan Selatan & Pemkab Tanah Laut
 * Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menelusuri motif di balik narasi surat undangan yang ditandatangani oleh Kepala Pelabuhan Muara Kintap, Mohammad Noor Rahman, S.AP., M.Si. (NIP. 19710710 199503 1 002).

Sampai berita ini terbit, beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.


Tim/Redaksi
Editor: Khondoy Soja