TANGERANG SELATAN, MEDIA DELIK HUKUM.COM – Pimpinan Redaksi (Pemred) media online BantenNet.com, Rusadin, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, pada Rabu (10/06/2026).
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan teregistrasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/46/SPKT/POLSEK SERPONG/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Kepada awak media, Rusadin yang akrab disapa Ladin Berto menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Villa Melati Mas Blok O, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Kejadian bermula saat Ladin berupaya membantu memediasi dan menyelesaikan persoalan yang menimpa seorang korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Namun, situasi di lokasi tiba-tiba memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik.
"Saya datang dengan niat baik untuk membantu mencari solusi terkait permasalahan kecelakaan yang terjadi saat itu. Namun, yang saya terima justru tindakan kekerasan hingga menyebabkan luka-luka," ujar Ladin.
Dalam laporannya, Ladin mengaku dipukul menggunakan tangan kosong sebanyak beberapa kali pada bagian wajah. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian:
* Kening
* Bibir bagian atas
* Kaki sebelah kiri
Untuk melengkapi berkas dan kepentingan proses hukum, Ladin telah menjalani pemeriksaan medis serta visum di Rumah Sakit Columbia Asia BSD. Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus ini.
"Saya percaya kepolisian akan bekerja secara profesional dan mengungkap peristiwa ini secara objektif. Saya berharap kejadian represif seperti ini tidak terulang kembali kepada siapa pun," tegasnya.
Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut tengah ditangani oleh Polsek Serpong. Pihak penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap kronologi utuh serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Sebagai penutup, Rusadin menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan semata-mata demi mencari keadilan bagi dirinya sendiri. Langkah ini juga diambil sebagai bentuk penegakan hukum agar aksi kekerasan premanisme tidak dijadikan sebagai jalan keluar dalam menyelesaikan masalah di tengah masyarakat.
Red. Yanto


