SERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM – Penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Kamis (11/6/2026), menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Pasalnya, di tengah puluhan kios dan lapak yang diratakan oleh petugas, terdapat satu lapak besi tua yang justru lolos dari pembongkaran. Kondisi ini memicu dugaan adanya perlakuan khusus atau tebang pilih dalam penegakan aturan.
Menurut kesaksian warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, alat berat milik petugas sebenarnya sempat diarahkan untuk meruntuhkan lapak besi tua tersebut. Namun, proses eksekusi mendadak dihentikan secara misterius.
"Kami melihat sendiri alat berat sempat bergerak ke arah lapak besi tua itu. Tetapi tiba-tiba dihentikan dan pembongkaran dialihkan ke kios di sebelahnya. Padahal bangunan lain di kanan dan kirinya dibongkar semua tanpa ampun," ungkap sumber tersebut.
Kekecewaan serupa diungkapkan oleh Bejo (bukan nama sebenarnya), salah satu pemilik bangunan yang kiosnya ikut digusur dalam penertiban tersebut. Ia mempertanyakan transparansi dan konsistensi aparat di lapangan.
"Kalau memang penertiban dilakukan karena bangunan berdiri di atas lahan yang melanggar aturan, seharusnya semua dibongkar tanpa terkecuali. Jangan sampai ada kesan bangunan tertentu mendapat keistimewaan," keluh Bejo.
Menurutnya, keberadaan satu lapak besi tua yang tetap berdiri kokoh di tengah hamparan puing bangunan lain menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
"Kanan-kirinya dibongkar semua, tapi lapak itu masih utuh. Wajar kalau masyarakat bertanya-tanya, ada apa sebenarnya di balik keputusan tersebut?" tambahnya.
Masyarakat setempat kini mendesak Pemerintah Kecamatan Kibin serta Satpol PP Kabupaten Serang untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan. Warga berharap tidak ada praktik "tebang pilih" dalam penegakan Perda, serta meminta keadilan yang merata bagi seluruh pelaku usaha tanpa memandang latar belakang.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Kibin, Satpol PP Kabupaten Serang, serta Pemerintah Desa Kibin untuk mengklarifikasi alasan di balik tidak tersentuhnya lapak besi tua tersebut.
Red. Tim
Publised. Khondoy Soja


