KOTA SERANG – Peristiwa kekerasan jalanan kembali meresahkan masyarakat. Dua anggota Satbrimobda Banten dilaporkan menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan menggunakan senjata tajam (kapak) oleh sekelompok oknum debt collector (mata elang) di Jalan Raya Serang - Cilegon KM 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada hari Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 22:00 WIB.
Perwakilan dari Jawir Law Community, A. Supriyono, A.Md, CPP, CLA (yang akrab disapa Jawir), mengutuk keras aksi premanisme tersebut. Ia menegaskan bahwa pergerakan oknum debt collector yang menggunakan cara-cara pemaksaan dan kekerasan selama ini telah menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
"Sengketa utang-piutang fidusia memiliki jalur hukum yang jelas melalui gugatan perdata di pengadilan. Eksekusi atau penyitaan unit kendaraan yang bersengketa hanya boleh dilakukan oleh juru sita pengadilan setelah adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap ( inkrah )," tegas Supriyono.
Supriyono juga mengingatkan bahwa regulasi mengenai fidusia tidak bisa dipandang sebelah mata karena menganut asas hukum yang spesifik:
UU Jaminan Fidusia merupakan asas Lex Specialis (aturan khusus), bukan Lex Generalis (aturan umum). Berdasarkan prinsip Lex specialis derogat legi generali, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum ketika mengatur hal yang sama.
Mengutip edukasi hukum yang sempat viral dari Brigjen Pol. Hengki, pihak kreditur atau perusahaan leasing tidak boleh melakukan perampasan objek jaminan fidusia secara paksa tanpa kerelaan debitur. Tindakan eksekusi sepihak di jalanan dengan cara kekerasan masuk ke dalam ranah tindak pidana.
(red)

