PASANGKAYU, SULAWESI BARAT, MEDIA DELIK HUKUM.COM – Aliansi masyarakat Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Selasa (16/6/2026).
Laporan tersebut ditujukan langsung kepada Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, serta para Jaksa Agung Muda (Jampidsus, Jandum, dan Jamintel) terkait dugaan pelanggaran kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT Palma Sumber Lestari.
Perwakilan masyarakat Pasangkayu, Dedi, mendesak pihak korps adhyaksa untuk segera turun tangan memeriksa seluruh dokumen perizinan operasional perusahaan kelapa sawit tersebut secara komprehensif.
"Kami meminta Kejaksaan Agung RI tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti laporan ini demi tegaknya keadilan ekologis di Sulawesi Barat. Aktivitas korporasi ini diduga kuat telah memicu kerusakan lingkungan serius yang berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak," ujar Dedi dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Dalam berkas laporan yang dikirimkan, masyarakat menyertakan sejumlah bukti digital berupa rekaman video dokumenter, dokumentasi aksi demonstrasi mahasiswa, serta kompilasi pemberitaan media massa nasional dan lokal. Beberapa poin krusial yang disoroti antara lain:
Limbah pabrik diduga kuat telah mengalir dan mencemari sungai induk di Dusun Balanti, yang menjadi tumpuan hidup warga sekitar.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi penutupan PT Palma Sumber Lestari akibat pelanggaran berulang.
Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sulbar dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi pabrik terkait indikasi baku mutu limbah yang menyalahi aturan.
Selain isu lingkungan, perusahaan juga disorot tajam atas tewasnya 3 karyawan akibat insiden tiga kali ledakan pada mesin produksi Crude Palm Oil (CPO).
Masyarakat menduga adanya kekuatan besar ( backing ) di balik operasional PT Palma Sumber Lestari, mengingat aksi protes warga, desakan mahasiswa, hingga rekomendasi legislatif terkesan diabaikan begitu saja selama ini.
Oleh karena itu, keterlibatan penegak hukum tingkat pusat seperti Kejagung dinilai menjadi jalan mutakhir untuk mengurai benang kusut tersebut.
Masyarakat Pasangkayu berharap Kejagung RI dapat menjerat korporasi ini dengan undang-undang berlapis, baik terkait Kejahatan Lingkungan hidup (UU PPLH) maupun potensi kerugian perekonomian negara jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses perizinannya.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Red.
Published: Khondoy Soja

