FPMI Banten Desak Sponsor Segera Pulangkan PMI Asal Kronjo yang Terlantar di Oman

FPMI Banten Desak Sponsor Segera Pulangkan PMI Asal Kronjo yang Terlantar di Oman

DELIK HUKUM
Sabtu, 13 Juni 2026


KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM – Nasib pilu menimpa Susi Susanti, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Pekapuraan, RT 003/004, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. Ia dikabarkan terkatung-katung di Negara Oman setelah diduga diberangkatkan secara nonprosedural (ilegal) dalam kondisi berbadan dua atau hamil.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, Susi diberangkatkan ke Oman sekitar bulan Januari 2026 untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Keberangkatannya diduga kuat difasilitasi oleh oknum sponsor berinisial Hj. M dan L.

Pihak keluarga mengaku sangat mengkhawatirkan keselamatan Susi. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai nasib maupun kepastian kapan ia akan dipulangkan ke tanah air. Kekhawatiran tersebut kian mendalam mengingat Susi diketahui sedang mengandung saat dikirim ke negara penempatan.

Pihak keluarga menyatakan telah berulang kali meminta pertanggungjawaban dari pihak sponsor yang memberangkatkan Susi. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil dan tidak ada kepastian yang diberikan.

Merasa buntu dalam mencari solusi, keluarga akhirnya mengadukan kasus ini kepada Marnan Sarbini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Perlindungan Migran Indonesia (DPW FPMI) Provinsi Banten, guna mendapatkan pendampingan hukum dan advokasi.

Marnan Sarbini menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kasus yang menimpa Susi Susanti. Ia mendesak pihak sponsor untuk segera mengambil langkah konkret dan bertanggung jawab penuh.

"Kami meminta sponsor yang memberangkatkan Susi Susanti untuk segera bertanggung jawab dan memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia tanpa syarat. Keselamatan PMI harus menjadi prioritas utama," tegas Marnan.

Marnan menambahkan bahwa hingga kini pihak sponsor terkesan menghindar dan belum bisa memberikan tanggal pasti terkait pemulangan Susi.

"Keluarga sangat membutuhkan kepastian. Sebagai warga negara, PMI yang bersangkutan berhak mendapatkan perlindungan serta penanganan yang layak," lanjutnya.

Guna mengusut tuntas kasus ini, DPW FPMI Banten berharap instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat, dapat segera turun tangan melakukan penelusuran. Langkah ini dinilai penting demi memberikan perlindungan hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pihak keluarga sangat berharap agar pemerintah dan seluruh instansi terkait dapat mempermudah sekaligus mempercepat proses evakuasi pemulangan Susi Susanti, agar ia dapat kembali ke rumah dalam keadaan sehat dan selamat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi ataupun klarifikasi dari pihak sponsor mengenai kondisi terkini serta jadwal pemulangan Susi Susanti dari Oman.

Red. Yanto