KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM – Buntut dari video viral dan laporan resmi Ahmad Suhud selaku Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Banten, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akhirnya memberikan teguran dan sanksi keras terhadap Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Mauk berinisial MK.
Oknum ASN tersebut kedapatan tengah asyik bermain game PlayStation (PS) pada saat jam kerja dan pelayanan publik sedang berlangsung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beny Rachmat, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, yang bersangkutan terbukti melanggar kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Civil.
"Dalam hal ini, Camat Mauk sudah menegur yang bersangkutan. Kami juga telah melakukan pemanggilan, klarifikasi, dan pemeriksaan terhadap PNS tersebut sebagaimana diatur dalam PP 94," tegas Beny Rachmat, Selasa (9/6/2026).
Beny menyebutkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran disiplin pegawai yang wajib ditindak lanjuti dengan teguran oleh atasan langsung. Dalam konteks ini, Camat Mauk memegang fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap bawahannya.
"Kemarin saya sudah melihat dan menerima laporan tersebut. Camat selaku atasan langsung sudah memanggil Sekcam-nya. Sanksi yang diberikan merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Daerah dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Banten, Ahmad Suhud, menjelaskan kepada awak media mengenai tingkatan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar kewajiban dan larangan. Berdasarkan aturan, terdapat tiga tingkatan sanksi:
Hukuman Ringan: Berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman Sedang: Berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6, 9, atau 12 bulan; penundaan kenaikan gaji berkala; atau penundaan kenaikan pangkat.
Hukuman Berat: Berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan (non-job), hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Ahmad Suhud mendesak BKPSDM Kabupaten Tangerang untuk segera mengevaluasi dan mengantisipasi agar peristiwa serupa tidak terulang di kantor pelayanan lainnya.
"Segera lakukan pembinaan kepada seluruh perangkat daerah. Jika perlu, lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat pelayanan publik," terangnya.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi singkat viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan oknum Sekcam Mauk tengah asyik bermain PlayStation di salah satu ruang kantor kecamatan yang merupakan fasilitas negara saat jam pelayanan warga masih berlangsung.
"Jangan sampai terkesan 'No Viral, No Justice'. Di sini wewenang BKPSDM harus berjalan nyata dalam melakukan pembinaan, baik melalui pola sosialisasi maupun terjun langsung ke lapangan," pungkas Suhud.
Merespons kegaduhan tersebut, Camat Mauk, Angga Yuliantono, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tangerang.
Sebagai tindak lanjut, Angga berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh dan pembenahan internal demi memastikan pelayanan publik berjalan maksimal ke depannya.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran berharga bagi kami semua untuk diambil hikmahnya. Bahwasanya kinerja dan kedisiplinan harus tetap dikedepankan, terutama pada jam-jam kerja," ungkap Angga.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Mauk.
"Sekali lagi, atas nama pribadi dan instansi, kami mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan ini. Semoga ini bisa menjadi bahan evaluasi kami ke depan," tutupnya. (Yanto)

