Wakil Bupati Tangerang, Resmikan 7 Bank Sampah Unit Puspem Kabupaten Tangerang

Wakil Bupati Tangerang, Resmikan 7 Bank Sampah Unit Puspem Kabupaten Tangerang

DELIK HUKUM
Rabu, 06 Mei 2026


KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Bertempat di GSG Puspemkab Tangerang, Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Hj.Intan Nurul Hikmah meresmikan Bank Sampah Unit Pusat Pemerintah (Pupem) Kabupaten Tangerang (06/05/2026)

Dalam sambutannya Wakil Bupati Tangerang, mengatakan peresmian Bank Sampah Unit Puspem tersebut merupakan langkah nyata dan konkret dari komitmen bersama, bukan hanya sekedar membentuk kelembagaan namun juga membangun kesadaran dan perubahan perilaku dalam penanganan sampah

"Ingat ini bukan sekadar membentuk dan mengukuhkan kelembagaan saja, tetapi membangun kesadaran dan perubahan perilaku, dari yang sebelumnya membuang sampah, menjadi mengelola sampah," jelas Intan Nurul Hikmah

Menurutnya, permasalahan sampah saat ini bukan lagi sekadar persoalan kebersihan, tetapi telah menjadi issue strategis yang berkaitan dengan lingkungan, kesehatan, bahkan masa depan generasi kita. Bank sampah ini diharapkan menjadi role model perubahan perilaku yang dimulai dari lingkungan sendiri

"Melalui bank sampah, kita semua belajar bahwa sampah memiliki nilai. Tidak hanya nilai ekonomi, tetapi juga nilai sosial dan lingkungan. Dan yang lebih penting lagi, Bank sampah ini harus menjadi role model bagi masyarakat luas, bahwa perubahan bisa dimulai dari lingkungan kerja kita sendiri," ujarnya

Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan terus mendorong implementasi Program KURASAKAN (Kurangi Sampah Kantor) sebagai upaya membangun budaya baru dalam pengelolaan sampah di lingkungan perkantoran.

Intan, juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan sistem angkut dan buang, tetapi juga harus dimulai dari sumbernya.

"Saya berharap keberadaan Bank Sampah Unit Puspem ini dapat mengurangi volume sampah secara signifikan, mendorong terciptanya budaya memilah sampah di lingkungan ASN dan masyarakat, serta mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi sirkular yang berkelanjutan," tandasnya

"Saya mengapresiasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang beserta jajaran, khususnya bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, yang terus mendorong inovasi dan implementasi pengelolaan sampah yang berkelanjutan

"Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah awal yang berkelanjutan. Karena keberhasilan bank sampah tidak diukur dari peresmiannya, tetapi dari konsistensi dan dampak nyata yang dihasilkan," ajaknya

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ujat Sudrajat mengungkapkan bahwa unit bank sampah merupakan salah satu upaya pengelolaan sampah yang komprehensif berbasis masyarakat dan berkelanjutan. Dia menyebut keberadaan bank sampah ini telah memberikan kontribusi nyata dalam mengurangi timbunan sampah

"Jumlah bank sampah di Kabupaten Tangerang tahun 2025 mencapai sekitar 187 bank sampah, tetapi kalau yang sudah berdiri, akhir - akhir ini lebih dari 200 yang akan terus kita tambah legalitasnya," ungkapnya

Nanti akan ada 7 unit bank sampah di lingkungan Pusat Pemerintahan yang diresmikan, yaitu Bank Sampah Bersahaja, Bank Sampah Resik Asik, Bank Sampah Saber, Bank Sampah Sagude, Bank Sampah Sikat Bersih dan Bank Sampah Solid ,"tuturnya

"Dari 7 unit bank sampah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang ini diharapkan akan menjadi contoh dalam pengolahan sampah di lingkungan perkantoran.

Kita ingin mendorong perubahan perilaku khususnya bagi ASN untuk mulai memilah sampah dan berpartisipasi aktif sebagai nasabah bank sampah," jelas ujar Intan

Disamping peresmian, Pada acara tersebut juga dilakukan ikrar bersama oleh segenap pengurus Bank Sampah Unit Puspem Kabupaten Tangerang yang siap berkomitmen melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab sebagai upaya dalam pengelolaan sampah yang transparan, partisipatif dan berkelanjutan. 


(Yanto)