KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM – Jajaran Polresta Tangerang melakukan tindakan tegas terhadap praktik perjudian di wilayah hukumnya. Dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, petugas menggerebek sebuah arena judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, pada Minggu (10/05/2026).
Kapolresta menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari keresahan warga sekitar yang melaporkan adanya aktivitas perjudian yang rutin dilakukan setiap pekan.
"Awalnya kami mendapat informasi dari laporan masyarakat mengenai aktivitas arena judi sabung ayam yang ramai setiap pekannya. Kami langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dan segera bergerak melakukan penggerebekan," ujar Kombes Pol Indra Waspada.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah orang dan berbagai barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya:
Terduga Pelaku: 2 orang yang diduga terlibat langsung.
Kendaraan: 28 unit sepeda motor milik pengunjung/pelaku.
Hewan Aduan: 13 ekor ayam aduan.
Peralatan Judi: 6 sarung ayam, kandang kepar, jam dinding, dan buku rekapan.
Sebagai tindakan lanjutan, petugas telah membongkar lapak atau arena sabung ayam tersebut dan memasang garis polisi (*police line*) di lokasi kejadian.
Kombes Pol Indra Waspada menegaskan bahwa Polresta Tangerang tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di wilayahnya. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum (Kamtibmas).
"Ayo, masyarakat jangan takut jika mengetahui aktivitas judi atau praktik apa pun yang meresahkan lingkungan sekitar. Segera laporkan, akan langsung kami tindak lanjuti," pungkasnya.
Red. Yanto

