Polda Banten Perketat Penertiban Kendaraan ODOL, Kapolda Tegaskan Angkutan Tambang Wajib Taat Aturan

Polda Banten Perketat Penertiban Kendaraan ODOL, Kapolda Tegaskan Angkutan Tambang Wajib Taat Aturan

DELIK HUKUM
Selasa, 12 Mei 2026


SERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan. Pertemuan strategis ini berlangsung di Ruang Crisis Center Polda Banten pada Selasa (12/05/2026), sebagai langkah tegas dalam menanggulangi pelanggaran kendaraan angkutan barang di wilayah hukum Polda Banten.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Pejabat Utama Polda Banten, Kapolres jajaran, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten.

Dalam arahannya, Kapolda Banten menginstruksikan seluruh jajaran lalu lintas untuk melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten terhadap armada tambang yang nakal.

"Kepada seluruh Kasatlantas jajaran agar melaksanakan pengawasan dan penindakan secara konsisten dan berkelanjutan terhadap kendaraan angkutan tambang yang beroperasi di luar jam operasional," tegas Hengki.

Beberapa poin utama yang ditekankan oleh Kapolda antara lain:

Dukungan Personel: Penertiban di lapangan akan dibantu (back-up) oleh personel Sabhara untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan atau perlawanan saat penindakan.
Tanggung Jawab Pengusaha: Kapolda akan mengumpulkan pengusaha tambang dan pemilik galian C. Beliau menegaskan bahwa pengusaha tidak boleh hanya fokus pada penjualan material, tetapi wajib mengatur jadwal keberangkatan armada agar mematuhi aturan.
 
Target Penindakan: Kendaraan yang beroperasi di luar jam operasional, tidak layak jalan, mati uji KIR, tidak menggunakan pelat nomor, atau tidak memenuhi syarat teknis akan ditindak tegas.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Arief Kurniawan menambahkan bahwa kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) tetap menjadi sorotan utama karena dampak negatifnya yang luas.

"Kendaraan ODOL masih menjadi penyebab utama kemacetan, kerusakan infrastruktur jalan, dan yang paling krusial adalah membahayakan keselamatan pengguna jalan lain," ujar Arief.

Meskipun petugas sering menghadapi kendala di lapangan, seperti sopir yang sengaja memblokir jalan atau meninggalkan kendaraan saat akan ditindak, pihak Ditlantas berkomitmen terus melakukan penegakan hukum melalui tilang manual maupun sistem ETLE.

Perwakilan OPD Provinsi Banten menjelaskan bahwa jam operasional angkutan sebenarnya telah diatur dalam regulasi daerah. Guna mendukung penertiban, pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran terkait penyediaan kantong parkir khusus bagi kendaraan angkutan.

Seluruh instansi terkait sepakat untuk memperkuat penertiban secara terpadu melalui:
 1. Pendataan ulang kendaraan angkutan dan perusahaan tambang.

 2. Pengawasan ketat terhadap proses uji KIR.
 
3. Peningkatan intensitas patroli di jalur distribusi material tambang.
 
4. Penegakan hukum yang tegas dan terukur.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) serta melindungi masyarakat Banten dari dampak buruk aktivitas kendaraan ODOL.

(Sumber Bidhumas)
Editor: Khondoy Soja