TANAH LAUT, MEDIA DELIK HUKUM.COM – Ratusan nelayan kecil di Desa Kuala Tambangan, Kabupaten Tanah Laut, mengeluhkan dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang telah berlangsung bertahun-tahun. Para nelayan mengaku tidak pernah menerima hak solar subsidi secara utuh, yang memaksa mereka merogoh kocek lebih dalam demi bisa melaut.
Dugaan penyimpangan ini mencuat berdasarkan pengakuan warga Desa Batakan berinisial R. Ia mengungkapkan bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) dengan nomor 68.708.003 yang dikelola oleh seseorang bernama Nurul, diduga melakukan praktik distribusi yang tidak transparan.
“Nelayan bingung harus mengadu ke mana. Kami hanya masyarakat kecil, suara kami seolah tidak pernah didengar,” ungkap R kepada tim media, Sabtu (09/05/2026).
Berdasarkan penelusuran lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam mekanisme penyaluran. Salah satu nelayan berinisial N menjelaskan, sesuai komitmen pemerintah sejak tahun 2015, setiap nelayan seharusnya mendapatkan kuota 300 liter solar subsidi per bulan dengan skema penyaluran empat kali dalam sebulan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang kontras. Penyaluran hanya terjadi dua hingga tiga kali sebulan dengan jumlah yang jauh di bawah kuota.
“Saya hanya menerima sekitar 120 liter per bulan. Padahal hak kami seharusnya 300 liter,” kata N.
Lebih memprihatinkan, nelayan yang mencoba mempertanyakan haknya justru kerap mendapat tekanan dan intimidasi. Nelayan berinisial A mengaku pernah melapor ke dinas terkait dan aparat hukum, namun hasilnya nihil. Mereka justru diancam akan diputus pasokan BBM-nya jika terus memprotes.
Dugaan penyimpangan semakin menguat dengan adanya temuan bahwa kode batang (barcode) untuk pengambilan BBM subsidi tidak dipegang oleh nelayan, melainkan ditahan oleh pihak pengelola SPBUN. Hal ini turut dikonfirmasi oleh mantan pekerja SPBUN berinisial B yang telah bekerja di sana sejak tahun 2001.
Secara kalkulasi, jika ada 220 nelayan dengan hak masing-masing 300 liter, total kuota yang seharusnya didistribusikan mencapai 65.000 liter per bulan. Dengan selisih distribusi yang mencapai puluhan ribu liter tersebut, para nelayan terpaksa membeli solar di pasar bebas dengan harga mencapai Rp20.000 per liter agar tetap bisa bekerja.
Warga kini mendesak Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Mereka menuntut transparansi dan tindakan tegas terhadap oknum yang bermain di balik distribusi BBM subsidi ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023), penyalahgunaan distribusi BBM subsidi merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBUN belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap memberikan ruang terbuka bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab demi keberimbangan informasi.
Red. //Tim




