Rangkap Jabatan Jadi Operator Desa, Guru PPPK di Tangerang Disorot LSM

Rangkap Jabatan Jadi Operator Desa, Guru PPPK di Tangerang Disorot LSM

DELIK HUKUM
Jumat, 22 Mei 2026

KABUPATEN TANGERANG – Dugaan kasus rangkap jabatan kembali mencuat ke publik. Seorang oknum pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SD Negeri 3 Onyam, diduga kuat masih aktif menjabat sebagai Operator Desa (Opdes) Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Perihal rangkap jabatan ini kini menjadi perhatian serius. Sejumlah warga Desa Sidoko merasa hal tersebut jelas-jelas telah menyalahi aturan yang berlaku.

Faktanya, sejak lulus tes dan diangkat menjadi ASN/PPPK, oknum berinisial HSB tersebut dinilai lebih fokus menjalankan tugasnya sebagai guru pengajar di sekolah ketimbang sebagai staf atau Operator Desa. Akibatnya, kinerjanya dalam memberikan pelayanan publik dan pengabdian kepada masyarakat Desa Sidoko dianggap kurang aktif dan tidak maksimal.

"Kami masyarakat bingung harus mengadu ke mana. Apakah instansi atau dinas terkait mengetahui dan membolehkan seorang Operator Desa merangkap jabatan sebagai Guru PPPK?" ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (22/05/2026).

Ia menambahkan bahwa kondisi ini terkesan dibiarkan oleh pemerintah setempat.

"Ini fakta dan memang ada, tapi Pemerintah Desa dan dinas terkait terkesan melakukan pembiaran. Semua tahu HSB itu pegawai desa yang menjabat sebagai Operator Desa, tapi dia juga guru PPPK. Hal ini sudah lama sengaja dibiarkan," ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran awak media, HSB memang sudah lama memegang posisi Operator Desa. Di sisi lain, ia juga mengajar di desa yang berbeda dengan status PPPK. Kondisi ini berpotensi besar menabrak regulasi, salah satunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menanggapi persoalan tersebut, H. Retno Juarno, SH, selaku Ketua LSM KOMPAK-TRB (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi - Tangerang Raya), menyatakan akan mengawal kasus ini dengan serius.

Menurut H. Retno, maraknya dugaan rangkap jabatan, baik sebagai Operator Desa, Ketua BPD, maupun posisi lainnya yang merangkap sebagai guru PPPK di Kecamatan Gunung Kaler, harus menjadi catatan merah bagi pemerintah daerah.

"Aturan dan Undang-Undangnya sudah tertulis jelas. Seorang guru yang berstatus PPPK dilarang merangkap jabatan sebagai Aparatur Pemerintah Desa, termasuk sebagai Operator Desa. Larangan ini didasarkan pada regulasi tentang ASN dan larangan rangkap jabatan bagi Aparatur Negara," tegas H. Retno Juarno.

Ia menambahkan, rangkap jabatan sedianya dihindari demi mencegah adanya beban ganda pada keuangan daerah ( double salary ).

"Jika memang terbukti ada oknum guru PPPK yang merangkap sebagai Operator Desa, minimal yang bersangkutan harus sadar diri dan memilih salah satu jabatan yang ingin dipertahankan. Jika ia seorang ASN/PNS, ia baru bisa menjabat di desa jika ada urgensi khusus serta mengantongi izin resmi dari pimpinan atau dinas terkait," terangnya.

Menyikapi polemik double job di Desa Sidoko ini, LSM KOMPAK-TRB mendesak adanya perhatian serius dan tindakan nyata dari Penjabat (Pj) Bupati Tangerang serta dinas-dinas terkait.

Pemerintah Daerah diminta segera melakukan verifikasi dan pendataan kembali terhadap oknum guru PPPK yang diduga merangkap jabatan.

Mengambil tindakan hukum atau sanksi administratif yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengembalikan hak masyarakat Desa Sidoko untuk mendapatkan pelayanan publik yang optimal dari aparatur desa yang fokus bekerja.

Sementara itu, Kepala Desa Sidoko, H. Subarta, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon, terkesan enggan memberikan komentar terbuka dan menutup-nutupi persoalan tersebut dari publik.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi atau penjelasan lebih lanjut.

Reporter: Yanto