Lewat Talkshow di Radio Mandiri FM, Polres Cilegon Ajak Warga Manfaatkan Layanan Call Center 110

Lewat Talkshow di Radio Mandiri FM, Polres Cilegon Ajak Warga Manfaatkan Layanan Call Center 110

DELIK HUKUM
Selasa, 12 Mei 2026

CILEGON, MEDIA DELIK HUKUM.COM Polres Cilegon terus menggencarkan sosialisasi layanan Call Center Polri 110 kepada masyarakat. Langkah terbaru dilakukan melalui talkshow interaktif di Radio Mandiri FM guna memastikan warga tidak ragu melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Senin (12/05/2026).

Hadir sebagai narasumber mewakili Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si., yakni Paur Subbagdalops Bagops Polres Cilegon IPDA Sumaji, didampingi petugas layanan 110, AIPDA Toma Sugara.

Dalam dialog tersebut, IPDA Sumaji menjelaskan bahwa layanan 110 adalah akses bebas pulsa yang aktif selama 24 jam penuh untuk menerima laporan darurat dari masyarakat.

“Masyarakat Kota Cilegon tidak perlu ragu. Jika melihat tindak pidana, kecelakaan, tawuran, balap liar, atau kejadian lain yang membutuhkan kehadiran polisi segera, langsung hubungi 110,” tegas IPDA Sumaji.

Ia memaparkan bahwa setiap panggilan akan diterima langsung oleh operator di Polres Cilegon. Laporan tersebut kemudian segera diteruskan ke unit patroli atau Polsek terdekat untuk memastikan respons cepat di lapangan.

“Begitu telepon masuk, anggota langsung kami gerakkan ke TKP. Ini adalah wujud Polri Presisi yang responsif dalam melayani masyarakat,” tambahnya.

Meski demikian, IPDA Sumaji mengingatkan warga agar menggunakan layanan ini secara bijak. Ia menekankan bahwa 110 hanya diperuntukkan bagi situasi darurat.

“Kami minta jangan digunakan untuk main-main atau laporan palsu, karena ada sanksi pidana sesuai Pasal 220 KUHP. Untuk informasi terkait SIM atau SKCK, silakan datang langsung ke Polres atau hubungi media sosial resmi kami,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, Polres Cilegon berharap partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan kota semakin meningkat. Sinergi antara warga dan kepolisian dianggap kunci utama dalam menciptakan situasi yang kondusif.

“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Laporkan segera kejadian menonjol ke 110. Layanan ini gratis dan kami jamin akan segera ditindaklanjuti,” tutup IPDA Sumaji.

Layanan Call Center Polri 110: Gratis, 24 Jam, Cepat dan Responsif.

Red.
Editor: Khondoy Soja