Kasus Wartawan di Bekasi Mandek, GWI Desak Propam Polri Bertindak

Kasus Wartawan di Bekasi Mandek, GWI Desak Propam Polri Bertindak

DELIK HUKUM
Senin, 25 Mei 2026

BEKASI – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang jurnalis yang sedang bertugas di wilayah Kabupaten Bekasi menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Peristiwa yang diduga melibatkan jaringan mafia gas LPG subsidi ini dinilai bukan sekadar kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan marwah demokrasi di Indonesia.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (DPD-GWI) Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus Pimpinan Redaksi KOPITV.id
,Iswandi, dengan tegas mengecam aksi brutal tersebut. Menurutnya, tindakan intimidasi, penyekapan, hingga kekerasan fisik merupakan upaya nyata untuk membungkam kerja jurnalistik dan menghalangi hak masyarakat dalam memperoleh informasi.

"Jika laporan polisi tidak berjalan sebagaimana mestinya, saya meminta korban untuk segera melaporkan persoalan ini ke Propam Mabes Polri," tegas Iswandi.

Iswandi mengingatkan bahwa wartawan dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan tidak boleh ditoleransi dan harus diproses hukum tanpa pandang bulu.

APH didesak untuk segera menangkap para pelaku kekerasan beserta pemilik usaha gas ilegal tersebut.
Polres Metro Bekasi diminta bergerak cepat mengusut tuntas dugaan praktik oplosan gas LPG subsidi yang merugikan negara dan rakyat.

Negara melalui aparat hukum wajib memberikan rasa aman bagi jurnalis di lapangan agar fungsi kontrol sosial pers tidak lumpuh karena rasa takut.

"Ini bukan hanya soal penganiayaan terhadap wartawan, tetapi juga dugaan kuat adanya praktik mafia LPG subsidi yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok-kelompok yang bermain di sektor subsidi rakyat," lanjut Iswandi.

Tindakan menghalangi, menahan, hingga menganiaya jurnalis yang sedang bertugas melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana dan konstitusi, antara lain:

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) & Pasal 8. Pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170, 351, dan 368 Mengatur tentang pengeroyokan, penganiayaan fisik, serta pemerasan/pengancaman.

UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) & Pasal 28G ayat (1). Menjamin hak atas perlindungan hukum dan rasa aman bagi setiap warga negara.

Berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah media massa, berikut adalah detail peristiwa yang menimpa wartawan dari media Buser86.id tersebut:

Waktu Kejadian: 21 April 2026
Lokasi TKP: Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Nomor Laporan Polisi: LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA

Pasal Jeratan (Laporan): Pasal 262 KUHP, Pasal 466 KUHP, dan Pasal 471 KUHP terkait dugaan kekerasan, pengeroyokan, dan penculikan.

Iswandi secara khusus meminta penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi untuk bertindak profesional, jujur, dan transparan agar kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga.

Menutup pernyataannya, Iswandi menyampaikan pesan mendalam agar penegak hukum bekerja menggunakan hati nurani dan tidak membiarkan keserakahan mengorbankan keadilan.

"Jangan pelihara oknum-oknum manusia yang zalim, serakah, dan tamak. Bekerjalah dengan nurani, jangan mengikuti hawa nafsu hanya karena secuil keuntungan. Negeri ini telah merdeka dari tangan penjajah, namun rakyat masih bisa sengsara karena ulah bangsanya sendiri. Tanya nurani kita, apakah benar atau salah. Jawabannya ada pada diri sendiri," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Publik kini menanti langkah nyata Korps Bhayangkara demi tegaknya hukum dan keadilan.

(Nasoba / Tim Redaksi)