CILEGON – Kasus dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen milik PT Pancapuri Indoperkasa yang menyeret terduga tersangka Ismatullah beserta empat terduga lainnya kembali bergulir. Kasus yang sempat mandek selama dua bulan ini mulai menemui titik terang setelah dilaksanakannya sidang Gelar Perkara Khusus di Ruang Gelar Perkara Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Rabu, 13 Mei 2026.
Pelaksanaan gelar perkara khusus ini merujuk pada Surat Undangan Nomor: B/2406/V/RES.1.9/Ditreskrimum tertanggal 12 Mei 2026. Agenda tersebut dihadiri oleh jajaran Itwasda, Propam, Wassidik, Bidkum, para Kasubdit Ditreskrimum Polda Banten, ahli pidana, serta tim Penyidik Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten.
Dari pihak pelapor, hadir Andry Setiadi selaku perwakilan PT Pancapuri Indoperkasa didampingi kuasa hukumnya, Marlan Simanjuntak, dari Kantor Hukum Louis Tubagus & Partners. Sementara terduga tersangka Ismatullah hadir didampingi kuasa hukumnya.
Dalam persidangan tersebut, fokus pembahasan masih seputar dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/346/IX/SPKTIII.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tertanggal 10 September 2025.
Terduga tersangka Ismatullah berdalih bahwa dirinya adalah pembeli beriktikad baik dan tidak mengetahui lahan tersebut milik PT Pancapuri Indoperkasa. Ia mengklaim telah melakukan pengecekan melalui Kantor Desa Gunung Sugih dan aplikasi Sentuh Tanahku.
Namun, pihak pelapor menilai argumen tersebut janggal dan mengaburkan fakta. Terlebih, Kepala Desa Gunung Sugih sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.
"Kami melihat ada upaya dari terduga tersangka untuk mengaburkan fakta. Di antaranya dengan menemui pihak-pihak tertentu yang seolah-olah mewakili perusahaan untuk menyerahkan kembali lahan tersebut. Padahal, lahan itu adalah milik sah PT Pancapuri Indoperkasa berdasarkan sertifikat resmi yang dilindungi negara. Akibat penyerobotan ini, lahan kami telah dikuasai sepihak oleh terduga tersangka selama 4 tahun," ujar perwakilan Legal PT Pancapuri Indoperkasa.
Kejanggalan lain yang disoroti adalah pengakuan Ismatullah mengenai pembatalan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 04/2024 dengan pemilik tanah sebelumnya (Ujang Suherman dkk) melalui PPAT Dwi Suswanti, S.H., M.Kn. Pembatalan tersebut dilakukan di bawah tangan saat proses penyidikan berjalan, namun dokumen pembatalannya sama sekali tidak ditunjukkan dalam sidang gelar perkara khusus.
Pihak kepolisian sebenarnya sempat memfasilitasi upaya mediasi melalui Surat Nomor: B/271/I/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Januari 2026. Namun, PT Pancapuri Indoperkasa melalui Direktur Operasi, Abraham, secara tegas menolak penyelesaian melalui keadilan restoratif ( restorative justice ). Pihak perusahaan meminta penyidik konsisten melanjutkan kasus ini ke ranah hukum pidana (litigasi).
Pihak pelapor menyayangkan proses penegakan hukum yang terkesan lambat dan bias. Pasalnya, Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SPPT) Nomor: B/7056/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/348/X/RES.1.9/2025/Ditreskrimum telah diterbitkan sejak 31 Desember 2025.
Namun, hingga lima bulan berjalan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Ismatullah dan empat terduga lainnya (Nurfika Jammil, Rustam Efendi, Idham Holid, dan M. Rivaldi Purwayana). Berkas perkara pun belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten sesuai ketentuan KUHAP.
PT Pancapuri Indoperkasa mendesak agar tim Penyidik Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten segera melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum secara objektif dan transparan. Perusahaan berharap penanganan kasus ini mencerminkan komitmen Polri terhadap 4 Pilar Utama (Profesional, Akuntabilitas, dan Transparansi) demi mewujudkan Polri Presisi.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Sumber Informasi:
Legal PT Pancapuri Indoperkasa
Kamis, 21 Mei 2026


