CIANJUR, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) serahkan ZFKR (29) warga Aceh yang diduga selaku pelaku pengedar obat keras ilegal beserta barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke Polres Cianjur, Polda Jawa Barat, Jumat (8/5/2026).
Dari TKP di temukan beberapa barang bukti berupa obat keras seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl beserta uang tunai dan Handphone iPhone 17 pro yang digunakan oleh ZFKR (29) untuk bertransaksi.
Menurut Agus Jefri Hunter selaku Pengurus DPD-GIAN bahwasannya gerakannya melakukan tindakan penyerahan terduga pelaku pengedar obat keras tanpa izin edar terdebut, berdasarkan berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan investigasi lebih lanjut guna mengumpulkan barang bukti.
"Alhasil, Kami berhasil menyerahkan warga Aceh berinisial ZFKR (29) beserta barang bukti ke Polres Cianjur, untuk proses lebih lanjut. Jangan sampai negara yang kita cintai ini di rusak generasi penerusnya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," Ucap Agus, Jumat (8/5/2026).
Lebih lanjut Agus meminta kepada Kapolres Cianjur agar segera memberantas peredaran obat keras tanpa izin tersebut sampai keakar akarnya, sebagai upaya menyelamatkan anak muda (penerus bangsa-red) dari ancaman bahayanya efek yang di timbulkan dari mengkonsumsi obat keras tersebut tanpa izin dan resep dokter.
"Mari kita bersama-sama melakukan pengawasan di lingkungannya masing-masing, agar anak kita, anak tetangga kita, anak saudara kita, maupun anak orang lain, agar tidak terjerumus dalam dunia obat-obatan yang merusak saraf otak dan masa depan mereka. Kami berharap Kapolres Cianjur agar mengerahkan anggotanya untuk memberantas penjual obat keras tersebut sampai keakarnya," Harapnya.
Ditempat terpisah Edward selaku Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) yang pada saat itu juga ada di TKP, menyayangkan perihal dugaan beberapa barang bukti yang tidak dicantumkan oleh Ega Puji Nugraha selaku penyidik pembantu yang menerima berita acara Penerimaan Orang dan Barang di kantor Satuan Sat. Narkoba Polres Cianjur.
"Di TKP kami mendokumentasikan secara mendeteil perihal di amankannya ZFKR (29) terduga pengedar obat keras tanpa izin edar tersebut, beserta daftar barang bukti di saat penindakan, hal teresebut sebagai bahan pembanding perihal tidak adanya beberapa barang bukti yang tidak di cantumkan dalam berita acara yang terlampir, seperti obat keras dengan jenis Trihexyphenidyl dan satu buah Handphone merek iPhone 17 pro milik ZFKR (29)," Ujar Edwar.
Edwar berharap Polres Cianjur sesegera mungkin melakukan klarifikasi perihal beberapa barang bukti yang tidak di cantumkan tersebut, guna mencegah asumsi publik yang berlebihan.
"Kami percaya institusi Polri profesional, jika terdapat kekeliruan administrasi, Kami yakin akan dikoreksi. Jika semua sudah sesuai prosedur, klarifikasi resmi dari penyidik akan menghentikan polemik ini demi kepastian hukum bagi semua pihak," Tuturnya.
Edwar menyayangkan adanya dugaan rekayasa kasus tersebut, sehingga menurutnya perihal kasus tersebut harus di uji kebenarannya.
"Bilamana pihak Polres tidak bisa melakukan klarifikasi, maka LPK-RI akan segera melayangkan surat resmi ke Mabes Polri adanya dugaan pembiaran maupun rekayasa keterangan, serta meminta agar dilakukan audit investigasi terhadap proses administrasi barang bukti tersebut," Jelas Edwar.
Langkah tersebut diambil, menurut Edwar bahwa hal itu sebagai bentuk fungsi pengawasan masyarakat agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Selain itu, Edwar juga menghimbau kepada warga masyarakat agar melakukan pengawasan agar di kemudian hari tidak adalagi penyalahgunaan obat keras.
"Adapun obat tersebut hanya dapat di peroleh melalui fasilitas resmi melalui pelayanan kesehatan berdasarkan resep dokter," Tutupnya.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Red. Khondoy Soja//tim

