Gempur Peredaran Obat Ilegal, Sat Resnarkoba Polres Lebak Ungkap Dua Kasus di Banjarsari, Tiga Tersangka Diciduk

Gempur Peredaran Obat Ilegal, Sat Resnarkoba Polres Lebak Ungkap Dua Kasus di Banjarsari, Tiga Tersangka Diciduk

DELIK HUKUM
Minggu, 10 Mei 2026

LEBAK, MEDIA DELIK HUKUM.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap sediaan farmasi tanpa izin edar. 

Dalam operasi terbaru, petugas berhasil mengungkap dua kasus sekaligus di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, dan mengamankan tiga orang tersangka beserta ratusan butir obat terlarang.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DP (21), MY (26), dan MF (19).

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit 2 Sat Resnarkoba Ipda Saepudin pada Kamis (07/05/2026) dini hari.

"Benar, anggota Unit 2 Sat Resnarkoba berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Banjarsari. Dalam operasi tersebut, kami mengamankan tiga orang tersangka berikut barang buktinya," ujar AKP Epi Cepiyana saat dikonfirmasi pada Jumat (08/05/2026).

Kronologi Pengungkapan

AKP Epi menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Sawit II, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari. Di lokasi ini, petugas mengamankan dua tersangka, yakni MY dan MF.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

104 (seratus empat) butir obat jenis Hexymer.
11 (sebelas) butir obat jenis Tramadol HCI.
1 (satu) buah tas selempang warna hitam.
1 (satu) unit handphone merek Infinix warna biru.
1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru tua.

"Berdasarkan interogasi sementara, tersangka MY mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari wilayah Jakarta," jelas Kasat Resnarkoba.

Tak berhenti sampai di situ, petugas melakukan pengembangan dan melakukan pengungkapan kedua sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Bojong Juruh II, Desa Bojong Juruh, Kecamatan Banjarsari. Petugas berhasil membekuk tersangka ketiga, berinisial DP.

Dari tangan DP, petugas mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, yaitu:

253 (dua ratus lima puluh tiga) butir obat jenis Tramadol HCI.
177 (seratus tujuh puluh tujuh) butir obat jenis Hexymer.
1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru.
1 (satu) buah tas selempang warna hitam.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka DP mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari tersangka MY yang sebelumnya sudah kami amankan," tambah AKP Epi.

Proses Hukum dan Imbauan

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Lebak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara yang serius.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Lebak demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.

"Kami berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal. Kami juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar segera melapor ke kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang maupun narkoba di lingkungannya," tutup AKP Epi Cepiyana.

Sumber: Humas Polres Lebak
Editor: Khondoy Soja