Berbekal Rekaman CCTV, Tim Resmob Polres Serang Ringkus Dua Pelaku Curanmor Bersenpi

Berbekal Rekaman CCTV, Tim Resmob Polres Serang Ringkus Dua Pelaku Curanmor Bersenpi

DELIK HUKUM
Rabu, 20 Mei 2026


SERANG – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang kerap meresahkan warga di wilayah hukum Polres Serang.

Kedua pelaku berinisial JA (24) dan EB (24), yang merupakan warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang pada Senin, 18 Mei 2026.

Identifikasi Lewat CCTV yang Viral
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah aksi kejahatan para pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) dan sempat viral di media sosial.

"Pelaku berhasil kami identifikasi dari rekaman CCTV saat melakukan aksi pencurian sepeda motor di parkiran kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Cikande," ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Rabu (20/5/2026).

Pengejaran yang dipimpin oleh Ipda Athallah Thoriq bersama Aipda Sutrisno ini dilakukan secara cepat di dua lokasi berbeda:
Pelaku EB: Ditangkap terlebih dahulu di depan area parkir Hotel Swiss Belinn Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Senin (18/5) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku JA: Berdasarkan pengembangan dari penangkapan pertama, petugas bergerak ke Kabupaten Tangerang dan berhasil mengamankan JA di sekitar Apartemen Paragon Village Karawaci, Desa Binong, sekitar pukul 15.00 WIB.

Peristiwa pencurian tersebut menimpa korban bernama Taufik (40), pemilik Honda Beat Street, di area parkir kantor BPJS Ketenagakerjaan, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 10.25 WIB.
Saat kejadian, korban sebenarnya memergoki aksi kedua pelaku. Namun, korban terpaksa mundur karena salah satu pelaku langsung menodongkan senjata api ke arahnya sebelum membawa kabur motor tersebut.

"Aksi pelaku cukup nekat karena menggunakan senjata api untuk mengancam korban. Beruntung korban tidak mengalami luka dalam kejadian tersebut," tambah AKBP Andri Kurniawan.

Dalam penangkapan ini, Tim Resmob Polres Serang turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
4 unit sepeda motor (diduga hasil kejahatan).
Sejumlah kunci letter T yang digunakan untuk merusak kontak motor.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang.

"Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan lebih lanjut, termasuk melacak keberadaan senjata api yang digunakan saat beraksi serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terlibat," pungkas alumnus Akpol 2006 tersebut.