KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali melakukan tindakan tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh. Sejumlah restoran di wilayah Kabupaten Tangerang dipasangi stiker peringatan sebagai bentuk penindakan administratif akibat menunggak pajak daerah, Senin (11/05/2026).
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Dr. H. Slamet Budhi Mulyanto, M.Si, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Slamet menegaskan bahwa pemasangan stiker ini adalah instrumen transparansi dan edukasi kepada publik, bukan penutupan tempat usaha.
"Tindakan ini bukan penyegelan usaha, melainkan penindakan administratif terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya. Ini adalah bagian dari upaya kami menegakkan kepatuhan pajak sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat," ujar Slamet Budhi.
Sebelum tindakan ini diambil, pihak Bapenda telah melayangkan surat teguran secara resmi. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik atau penanggung jawab objek pajak terkait belum menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya.
Berdasarkan dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), total tunggakan pajak dari objek pajak restoran yang ditindak kali ini mencapai Rp655.887.145,00.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kabupaten Tangerang, Arif menambahkan bahwa sanksi sosial ini terbukti efektif. Tak lama setelah pemasangan stiker dilakukan, salah satu wajib pajak langsung merespons dengan melakukan pembayaran.
Total Tunggakan Terdeteksi: Rp655.887.145,00
Pembayaran Spontan: Rp124.176.831,00 (Segera dibayarkan oleh salah satu wajib pajak pasca-penindakan).
"Langkah ini cukup efektif dalam meningkatkan kepatuhan dan mendorong percepatan realisasi penerimaan pajak daerah," kata Arif.
Bapenda memperingatkan bahwa jika wajib pajak tetap membandel, sanksi yang lebih berat telah menanti. Kasus penunggakan akan diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Tahapan selanjutnya dapat berupa:
1. Penyegelan dan Penyitaan.
2. Pencabutan Izin Usaha.
3. Koordinasi Penegakan Hukum dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang (Kasi Datun).
4. Pelaporan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
"Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar kooperatif. Pajak yang Anda bayarkan memiliki peran vital dalam pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tangerang," pungkas Arif.
Red. Yanto
Editor. Khondoy Soja

