Kabupaten Tangerang, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Menyoroti isu transparansi dan legalitas usaha JDEYO Billiard dan Cafe di Kabupaten Tangerang. Konflik utamanya terletak pada ketidakmampuan pemilik usaha menunjukkan bukti fisik dokumen perizinan kepada pihak Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Banten, meskipun secara lisan mengklaim sudah lengkap.
Pemilik usaha, Koh Andi, menyatakan bahwa izin operasional sudah lengkap dan sah secara aturan. Namun, saat Direktur KLH Banten, Ferry Anis Fuad, meminta bukti fisik di lokasi pada 17 April 2026, pihak pemilik tidak dapat menunjukkannya dan justru mengarahkan verifikasi ke pihak manajemen. Hal ini memicu kecurigaan bahwa klaim tersebut hanya bersifat formalitas.
Ferry menekankan adanya perubahan regulasi yang drastis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Menurutnya, sistem saat ini berbeda dengan pola lama yaitu:
Pola Baru, Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan ketat dan verifikasi panjang sebelum izin operasional diterbitkan. Adapun Pola Lama, Izin seringkali terbit lebih dulu, baru kemudian pemenuhan syarat menyusul.
"Berdasarkan aturan terbaru, sebuah usaha biliar dan kafe seharusnya mengantongi NIB dengan KBLI 93113, Kode spesifik untuk fasilitas gelanggang/arena. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Sertifikat Standar Usaha, dan Sertifikat Laik Fungsi. Verifikasi dari Dinas Pariwisata atau Dispora setempat. Terkait jam operasional dan izin gangguan di area pemukiman (Kampung Saga)," Ucap Ferry.
Pihak KLH menegaskan bahwa klaim "izin lengkap" harus diuji secara hukum, bukan sekadar lisan atau "omon-omon". Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi memastikan ketertiban lingkungan dan kepatuhan hukum di wilayah Kabupaten Tangerang.
Sampai berita ini terbit, manajemen JDEYO belum memberikan respons resmi atau menunjukkan dokumen fisik yang diminta, sehingga status legalitas usaha tersebut masih menjadi tanda tanya besar di mata publik.
Red. Yanto//Khondoy Soja


