KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Terkait tindakan humanis jajaran Polsek Kronjo mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kegiatan Pungutan liar (Pungli) di kawasan wisata Religi Pulau Cangkir, Kronjo berujung sejumlah polemik.
Kita ketahui bersama jika wisata Pulau Cangkir di Kronjo, Kabupaten Tangerang, adalah destinasi wisata religi populer di Banten yang terkenal dengan makam Syekh Waliyuddin atau Pangeran Jaga Lautan, putra Sultan maulana Hasanuddin. Tempat ini memadukan ziarah dengan suasana alam pesisir, hutan bakau, dan berbagai jenis kuliner ikan segar.
Penangkapan atau pengamanan 6 orang yang diduga terlibat dalam praktik pungli terhadap para pengunjung dan setelah dimintai keterangan dan pemeriksaan, ke 6 orang tersebut akhirnya dipulangkan sebagai bentuk pembinaan.
Dalam keterangannya, Kapolsek Kronjo Iptu Bayu Sujatmiko, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan upaya hukum untuk pembinaan masyarakat terkait hukum.
“Kami hari ini baru saja selesai malaksanakan musyawarah dengan warga Desa Kronjo bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta para Stakeholder untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kami berharap ada solusi yang bisa segera diambil untuk kepentingan bersama masyarakat,” ungkap Kapolsek Kronjo, usai acara musyawarah yang digelar di Aula Kecamatan Kronjo (25/03/2026)
Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan bahwa beberapa orang memang sempat kita amankan kemudian sorenya langsung dipulangkan (tidak ditahan) dan kami hanya melakukan pembinaan hukum. Semua kami lakukan dan berikan sebagai kesempatan agar mereka paham hukum sebelum nanti kita ambil tindakan selanjutnya,"terangnya.
“Jadi kami tidak menahan mereka, karena pada prinsipnya itu upaya humanis dalam pembinaan hukum pada masyarakat. Mereka kami berikan pengertian,Jika melakukan pungutan tanpa dasar hukum tersebut akan terjerat dengan tindakan pungli yang jelas melanggar hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Kronjo Muhammad Mumu Mukhlis, S.STP, M.Si., yang membuka pertemuan musyawarah dengan masyarakat mengatakan bahwa acara ini diinisiasi untuk menertibkan tempat wisata dari para oknum pelaku pungutan liar.
“Saya berharap dari pertemuan ini bisa mendapatkan solusi dari permasalahan sosial yang ada di kawasan wisata Pulau Cangkir yang mendapat komplain dari masyarakat terkait banyaknya pungutan liar,” ujar Camat Kronjo.
Dari musyawarah tersebut terungkap bahwa pungutan yang dilakukan oleh masyarakat sudah dikoordinasikan dengan pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan untuk kepentingan sosial yakni santunan Ratusan anak yatim piatu dan janda jompo di wilayah tersebut.
“Dengan adanya tindakan tegas yang dilakukan pihak kepolisian tersebut, memang telah mengakibatkan sejumlah Issue di masyarakat yang menuntut agar masalah sosial terkait santunan tersebut, juga mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah terkait, khususnya, Disporbudpar Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
(Yanto)

