Keterlambatan Siltap Aparatur Desa di Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Penyakit Musiman Setiap Awal Tahun

Keterlambatan Siltap Aparatur Desa di Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Penyakit Musiman Setiap Awal Tahun

DELIK HUKUM
Selasa, 03 Maret 2026



KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Nasib Kades dan Perangkat Desa di Kabupaten Tangerang saat bulan Ramadhan dan mendekati Hari raya Idul Fitri benar - benar sedang di uji, lantaran Siltap (red.Penghasilan Tetap) tak kunjung cair. Dari informasi yang beredar, Siltap tersebut sudah 2 bulan terakhir belum cair (03/03/2026)

Berdasarkan Informasi yang di himpun oleh Awak media, Siltap tersebut tidak bisa cair diduga lantaran Pemerintah Desa tidak bisa memposting APBDes tahun Anggaran 2026. Hal tersebut sungguh sangat memperihatinkan 

Keterlambatan Siltap yang diduga selalu terjadi di setiap awal tahun, perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, agar Aparatur Desa dapat bekerja dan bertugas dengan maksimal serta penuh tanggung jawab melayani masyarakatnya.

Salah satu Aparatur Desa, berinisial SG di salah satu Desa Kecamatan Sukamulya, mengaku dalam melayani masyarakat, aparatur Desa tidak kenal siang dan malam jika di butuhkan. Namun, jika Siltap pencairannya sampai tertunda maka akan berdampak pula pada pelayanan.

“Kami siang malam berhadapan langsung dan melayani masyarakat. memang ini tugas dan tanggung jawab kami. Namun, Kami ini manusia, punya keluarga yang setiap harinya butuh belanja untuk makan, apalagi di saat bulan puasa dan mendekati Hari Raya Idul Fitri,"ucapnya.

Ia menambahkan, jika keterlambatan Siltap Aparatur Desa selalu terjadi pada setiap awal tahun. Bagaikan "Penyakit Musiman" dan hal tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah agar hal serupa tidak terjadi secara berulang - ulang,"ungkapnya.

“Kami dituntut maksimal melayani masyarakat sementara keluarga sendiri tidak tercukupi. mungkin bagi yang punya usaha sampingan bisa, Bagaimana jika posisi kami saat ini ada pada posisi Pejabat. Sementara keterlambatan ini terjadi setiap awal tahun. masak tidak ada evaluasi bagi Instansi terkait,"tuturnya.

Di tempat terpisah, salah satu Kepala Desa yang enggan di publikasikan identitasnya, menegaskan, bahwa jika ada masyarakat yang butuh pelayanan, kini dirinya merasa sungkan untuk memerintahkan bawahannya, karena Siltapnya sudah 2 bulan tidak cair.

“Keterlambatan Siltap Kades dan perangkat Desa. Tentu ini juga menjadi beban bagi kami sebagai Kepala Desa yang mempunyai tanggung jawab terhadap bawahan kami.

"Jujur memang, sedikit banyak pasti ada saja dalam hati mereka yang mengatakan. "Tugas banyak tapi Siltap belum juga cair, lalu saya mau bilang apa pada mereka," pungkasnya pasrah.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.


(Yanto)