KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohiman S.Ip., M.Si, memastikan jika pendapatan tetap (Siltap) perangkat Desa di Kabupaten Tangerang bakal segera cair dalam waktu dekat ini.
Hal itu dikatakan H, Yayat Rohiman, menyusul banyaknya keluhan para perangkat Desa yang belum menerima pencairan pendapatan tetap alias gaji nya sejak Januari 2026 hingga saat ini.
“Sabar, kita lagi mengusahakan sebelum hari Raya Idul fitri 1447 H nanti bisa segera disalurkan,” ungkap Kadis DPMPD Kabupaten Tangerang melalui sambungan telepon selulernya (07/03/2026).
Diketahui sebelumnya dikabarkan, jika sejak bulan Januari hingga Maret 2026 ini, Siltap atau penghasilan tetap bagi para perangkat Desa di Kabupaten Tangerang belum juga ada tanda - tanda pencairan.
Atas keterlambatan pencairan penghasilan bagi perangkat Desa tersebut sontak membuat sejumlah Aparatur perangkat Desa,"Galau", terlebih di bulan puasa Ramadhan tahun ini dan hampir mendekati lebaran hari Raya Idul Fitri 1447 H, tentunya hal itu sangat mereka dambakan dan butuhkan untuk keluarganya.
“Belum kelihatan Hilal nya bang,” ungkap Suja'i bin Abdul Hamid Amin salah satu Kepala Desa di wilayah Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang kepada Awak media.
Bukan hanya Kades dan Staf Desa, dampak dari belum adanya pencairan anggaran Siltap melalui Anggaran Dana Desa tersebut, RT dan RW pun kini jadi kebagian apesnya, mereka pun sampai saat ini belum menerima BOP nya.
(Yanto)

