KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Ahmad Suhud, Selaku Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Banten, dengan tegas menyatakan sikap mengecam keras atas terjadinya serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Penyerangan yang terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I - Jalan Talang, Jakarta Pusat, ini merupakan bentuk kekerasan terencana yang tidak dapat dibiarkan,"ungkapnya
Menurut keterangan resmi KontraS, Andrie Yunus baru saja menyelesaikan perekaman siniar/podcast bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat mengendarai sepeda motor hendak pulang, ia dihadang 2 orang tidak dikenal (OTK) yang mengendarai satu unit motor matic Honda Beat. Salah satu pelaku menyiramkan cairan air keras ke tubuh korban hingga mengenai kedua tangan, muka, dada, dan area mata. Akibatnya, Andrie Yunus mengalami luka bakar kimiawi seluas 24 % dan langsung dilarikan ke rumah sakit, untuk mendapatkan penanganan darurat.
Ahmad Suhud menyebut, serangan ini jelas - jelas dilakukan dengan sengaja dan terencana, mengingat pelaku menggunakan helm, masker, serta pakaian yang menyamarkan identitas.
Menurutnya, serangan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan upaya sistematis membungkam suara kritis masyarakat, khususnya pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Andrie Yunus adalah aktivis HAM yang selama ini tetap konsisten memperjuangkan keadilan, termasuk Issue - Issue yang langsung bersinggungan dengan hak buruh dan pekerja,"tegas Suhud
Serangan semacam ini bukan hanya ancaman terhadap individu, tetapi juga ancaman bagi seluruh gerakan buruh, karena pembela HAM sering menjadi garda terdepan melindungi hak - hak pekerja dari berbagai bentuk eksploitasi dan pelanggaran,"ucapnya.
Atas nama Lembaga BP2A2N Banten menuntut aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, untuk segera bertindak cepat, tegas, dan transparan. Pelaku beserta dalang di belakangnya harus segera ditangkap, serta diusut tuntas motifnya, dan diadili sesuai hukum. "Impunitas atas kekerasan terhadap pembela HAM tidak boleh terjadi lagi," tuturnya
Ahmad Suhud juga mengingatkan bahwa serangan ini terjadi di tengah maraknya berbagai cara intimidasi terhadap para aktivis. Dan disini Negara Republik Indonesia, memiliki kewajiban konstitusional dan internasional untuk melindungi para pejuang HAM dan aktivis tersebut,"ucapnya
Oleh karena itu BP2A2N Banten menyatakan solidaritas penuh kepada KontraS dan seluruh pembela HAM. Serta menuntut Negara segera memberikan perlindungan fisik dan hukum yang memadai bagi Andrie Yunus serta seluruh aktivis yang saat ini rentan menjadi target kekerasan,"pungkasnya.
(Yanto)

