KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Kembali ditemukan kegiatan proyek pembangunan jalan Paving Block di Kp. Pasir Al- Amin Rt. 005/002 Desa Kresek, Kecamatan Kresek, terkesan pekerjaannya,"Sekarep Dewek " tampa adanya penjelasan terkait beberapa hal, serta menjadi buah bibir juga sorotan sejumlah aktivis akibat minim pengawasan instansi terkait
Tampak pada Papan Informasi kegiatan yang terpampang di lokasi tertulis dilaksanakan oleh CV. Sarana Cipta Mandiri, serta menelan Anggaran APBD Kabupaten Tangerang tahun 2026 sebesar Rp. 100.000 (Seratus Juta Rupiah) dengan Volume Panjang : 110 meter dan Lebar : 120 meter (05/03/2026)
Kegiatan pembangunan yang seyogyanya dapat memberikan manfaat, justru sebaliknya diduga asal - asalan alias "Kejar Tayang" dan dilaksanakan tanpa memperhatikan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga tanpa adanya pemadatan atau pengerasan terlebih dahulu
Pantauan Awak Media di lokasi kegiatan tampak sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, atau sepatu boot. Hal ini tentunya berisiko tinggi bagi keselamatan para pekerja dan menunjukkan indikasi kelalaian dalam penerapan aspek K3 yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam proyek konstruksi, sekecil apapun, itu semakin menambah kecurigaan publik.
Padahal jelas diketahui bersama jika semua sudah diatur dan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang - Undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Rio Putra Sadewa, selaku salah satu Aktivis Kabupaten kepada Awak Media menjelaskan, “Kalau kondisi seperti ini, jelas bisa menimbulkan kecurigaan, jika pekerjaan tersebut sarat "Kongkalingkong," ujarnya
Lalu bagaimana masyarakat, jika ingin mempertanyakan kinerja pengawasan dari pihak Kecamatan Kresek sendiri, yang semestinya turut berhak memastikan setiap kegiatan pembangunan yang berlangsung di wilayahnya dapat berjalan sesuai dengan harapan,"tuturnya
Pembangunan jalan Paving Block tersebut semestinya menjadi langkah positif dalam mendukung sarana akses mobilisasi warga dan lingkungan setempat. Namun tanpa pengawasan dan keterbukaan informasi publik, jelas dapat menghilangkan esensinya dan justru semakin menimbulkan ketidak percayaan publik,"ungkapnya
Sementara sebagai pemangku wilayah dan perpanjangan tangan pemerintah Daerah, Kecamatan Kresek, terkesan lemah dalam segi pengawasan dan menutup - nutupi berbagai kecurangan tersebut,"tuturnya
"Kalau sekelas Kecamatan sendiri saja tidak tahu atau membiarkan kegiatan yang tidak sesuai aturan, lalu di mana bentuk tanggung jawabnya kepada masyarakat ? ucapnya
"Apa memang harus setiap permasalahan, Instansi terkait, seperti Inspektorat Daerah dan pihak Dinas Teknis baru akan turun kelapangan jika persolaan tersebut sudah Viral.
Padahal tujuan utamanya adalah untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur dan menjamin anggaran publik tersebut benar - benar terserap dan digunakan secara efektif sesuai peruntukannya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Kresek terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut.
(Yanto)

