Ahmad Suhud : Miris, Tarik Ulur Keabsahan Pendopo Kabupaten Tangerang, Antara Ego dan Gengsi

Ahmad Suhud : Miris, Tarik Ulur Keabsahan Pendopo Kabupaten Tangerang, Antara Ego dan Gengsi

DELIK HUKUM
Selasa, 03 Maret 2026


KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Tiga dekade pasca pemekaran Kota Tangerang dari Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang - Undang Nomor : 2 Tahun 1993, tentang penyelesaian sejumlah aset yang masih berproses dinilai perlu menjadi perhatian serius, demi penguatan tata kelola Pemerintahan dan pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Suhud selalu Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Banten, kepada sejumlah Awak media. Menurutnya, aset - aset yang berada di wilayah Administratif Kota Tangerang, termasuk Gedung Pendopo Pasar Anyar, dapat segera dituntaskan proses Administrasi penyerahannya, juga keterangan pergantiannya (red.Ruslah)

Ahmad Suhud menjelaskan, jika langkah tersebut bukan semata soal kepemilikan, melainkan bagian dari upaya memperjelas tata kelola dan optimalisasi pemanfaatan aset, serta kepastian hukumnya"tegasnya

“Dengan bertambahnya usia Kota Tangerang yang telah memasuki 33 tahun, tentu kita berharap persoalan aset pasca pemekaran dapat diselesaikan secara bertahap dan penuh sinergi. Pendopo yang berada di wilayah Kota Tangerang pada prinsipnya sudah layak untuk dikelola oleh Pemerintah Kota agar pemanfaatannya lebih optimal,” ujar Suhud.

Seperti Gedung Pendopo Bupati Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Jalan Ki Samaun, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

“Saya pribadi merasa prihatin, karena hingga usia ke-33 tahun, DPRD Kota Tangerang belum memiliki kantor sendiri yang Representatif. Padahal keberadaan kantor DPRD merupakan simbol representasi daerah, terlebih Kota Tangerang merupakan daerah penyangga Ibu Kota Negara (DKI Jakarta),”ungkap pria yang hobi olah raga bulutangkis tersebut.

Bahwa keterbatasan fasilitas saat ini jelas sangat berdampak pada optimalisasi fungsi pelayanan kepada masyarakat. Bagaimana mungkin para Wakil rakyat, kami ingin memberikan pelayanan terbaik kepada konstituen berjalan maksimal dan harus ada langkah konkret serta terukur agar persoalan aset ini dapat segera dituntaskan demi kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

(Yanto)