KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Gabungan Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) melayangkan kritik keras terhadap kinerja pelayanan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang. Hal ini menyusul ketidak jelasan agenda audiensi yang sebelumnya telah dijadwalkan secara resmi oleh pihak BPN.
Dalam pernyataannya, Perwakilan AMPP, Saidi, menjelaskan bahwa pihaknya telah terlebih dahulu melayangkan surat permohonan audiensi sejak 11 Februari 2026. Namun, saat mendatangi kantor sesuai jadwal yang disepakati, yakni Senin (23/02/2026) pukul 13.00 WIB, mereka justru mengaku dipersulit.
Menurutnya, jadwal pertemuan tersebut merupakan hasil konfirmasi berulang kali dengan pihak BPN. Namun, sesampainya di lokasi, tidak ada satu pun pejabat berwenang yang menyambut atau menerimanya
"Ini Aneh padahal, kami datang sesuai jadwal yang mereka berikan sendiri. Namun, saat di lokasi, malah kami justru dipersulit seolah tidak ada agenda yang tercatat," ujar Saidi kepada awak media.
Lalu setelah menunggu hampir satu jam, para gabungan aktivis tersebut ditemui oleh seorang pegawai berinisial HR. Namun, pertemuan tersebut justru semakin memicu kekecewaan karena pegawai yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui perihal surat maupun agenda diskusi tersebut.
Saidi sendiri menyayangkan sikap pegawai tersebut yang berdalih sebagai orang baru sehingga tidak memahami alur disposisi surat. Padahal, berdasarkan catatan AMPP, surat telah diterima secara resmi oleh bagian pengadaan.
"Dalam catatan kami, surat tersebut diterima oleh Saudari Diah dan Saudara Oman dari bidang pengadaan. Sangat aneh jika internal mereka tidak berkoordinasi," lanjutnya.
Oleh karena itu AMPP menilai insiden ini sebagai cermin buruknya sistem koordinasi dan pelayanan publik di lingkungan BPN Kabupaten Tangerang. Mereka khawatir perlakuan serupa atau bahkan lebih buruk juga dialami oleh masyarakat umum yang sedang mengurus administrasi pertanahan.
"Kami yang datang melalui jalur resmi dan normatif saja diperlakukan seperti ini, apalagi masyarakat awam. Ini adalah bentuk kebobrokan pelayanan yang harus segera dievaluasi," tegas Saidi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan.
(Yanto)

