KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Kepala Desa (Kades) Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang H. Syamsul Anwar, S.Sos, dilaporkan ke Kejari Tangerang terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dengan Surat Laporan Pengaduan Nomor:: 24/SP/XI/2025 Tanggal 24 November 2025
Menurut keterangan H Retno Juarno SH, selaku Ketua LSM KOMPAK-TRB (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi -Tangerang Raya), menjelaskan jika dugaan korupsi Kades Cengklong, adalah sebuah tindakan penyimpangan yang terstruktur dan masif.
Kerugian anggaran yang diduga di korupsi diperkirakan menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah, melibatkan anggaran Dana Desa yang bergulir selama tiga tahun berturut - turut (2023, 2024, dan 2025).
# Tahun Anggaran 2023 Nilai Anggaran Dana Desa Rp.1.312.037.000.
# Tahun Anggaran 2024 Rp 1.163.607.000.
# Tahun Anggaran 2025 Rp.1.406.220.000.
Sehingga Total Anggaran 3 Tahun tersebut sebesar Rp.3.881.864.000.
Menariknya Jumlah tersebut dijelaskan sangat fantastis, juga modus operandinya yang diduga fiktif tersebut, sangat menarik dan rapi," ungkapnya.
Sementara untuk penyimpangan utama berfokus pada pekerjaan renovasi kantor Desa Cengklong yang dianggarkan pada tahun 2025 sebesar Rp. 350.000.000.yang tak kunjung kelar," tutur H. Retno Juarno
Kini masyarakat tengah berharap, Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segera membongkar dan mengusut tuntas dugaan kasus tersebut, demi keadilan dan mencegah kerugian Negara yang lebih besar lagi, "pungkasnya.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
(Yanto)

