BHP2HI Selamatkan Aset Pemda kota Tangerang Yang Dikuasai Acay

BHP2HI Selamatkan Aset Pemda kota Tangerang Yang Dikuasai Acay

DELIK HUKUM
Kamis, 26 Februari 2026


Kota Tangerang MEDIA DELIK HUKUM.COM - Komisi 1 DPRD Kota Tangerang belakangan ini gencar melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama LSM dan pihak terkait atas gugatan-gugatan penyalah gunaan aset Pemda Kota Tangerang akhirnya membuahkan hasil maksimal.

Tanggal 24 Februari 2026 dalam RDP ke 2 di ruang rapat badan anggaran komisi 1 DPRD Kota Tangerang, tuntaskan laporan BHP2HI atas penyalahgunaan aset Pemda kota Tangerang berupa lahan PSU Embung yang berlokasi di Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Dalam Rapat terbuka itu, H.Junaidi selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang yang memfasilitasi berjalanya RDP atas gugatan BHP2HI berhasil tuntas, dengan akhir akan mengambil Hak Pemda Kota Tangerang, yang mana lahan tersebut milik Kota Tangerang, dan tidak boleh di manfaatkan oleh oknum tertentu atau pihak manapun demi keuntungan pribadi atau kelompok.


Turut Hadir dalam RDP: 
Komisi 1 DPRD 
Polres kota Tangerang 
Dandim 05/06
Kejaksaan Negeri 
Asisten Daerah
ATR BPN
BPKD
Perkim
PUPR
Satpol-PP 
Camat Karawaci 
Lurah Bugel
Kuasa hukum (Acay)
BHP2HI sebagai pengadu

Suhardi Winoto,S.H selaku Ketum BHP2HI mengecam keras atas tindakan Acay yang telah memanfaatkan lahan Pemda Kota Tangerang demi kepentingan pribadi.

" Kami minta kepada DPRD dan pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas tentang kasus ini, dikarenakan ini sudah terlalu lama di manfaatkan dari tahun 2018," Ucap Suhardi.

Makasanudin S.H., selaku Sekjen BHP2HI sekaligus juru bicara (jubir), dalam kasus ini memaparkan bahwa sebelumnya permasalahan tersebut, pihaknya sudah melaporkan kepada pihak Pol PP namun tidak pernah membuahkan hasil.

"Kami sudah lama melaporkan kejadian yang telah di lakukan saudara Acay kepada Satpol-PP dan pihak-pihak terkait sebelum meminta komisi 1 untuk adakan RDP, namun akan tetapi mereka selalu selow respon, padahal data kami valid dalam kasus ini. Perlu diketahui beberapa kali diadakanya RDP selama ini saudara Acay tidak pernah hadir samapi RDP,  akan tetapi tim BHP2HI tidak mau menyerah demi kebenaran dan kemajuan Kota Tangerang," Ujar Sanudin.

Hasil dari RDP Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, setelah meminta dan mendengar pendapat dari pihak yang terkait menyimpulkan bahwa RDP yang di gelar saat ini adalah yang terakhir, dikarenakan sudah jelas bahwa tanah tersebut milik Aset Pemda kota Tangerang. 

Makasanudin mengucapakan terimakasih kepada komisi 1 DPRD Kota Tangerang yang telah memfasilitasi dan juga kepada Dinas terkait mari kita bersama-sama menjaga kota Tangerang yang kita cintai dengan slogan"Tangerang AYOOO" 

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Red. Ichsan