BP2A2N Banten Minta Satpol PP Kabupaten Tangerang Lakukan Pengawasan Serius Terhadap Cafe Ratu dan Karaoke Keluarga di Cisoka

BP2A2N Banten Minta Satpol PP Kabupaten Tangerang Lakukan Pengawasan Serius Terhadap Cafe Ratu dan Karaoke Keluarga di Cisoka

DELIK HUKUM
Rabu, 11 Februari 2026


KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Sejumlah Aktivis dan pengiat menyikapi keberadaan tempat hiburan Cafe Ratu dan Karaoke Keluarga yang berlokasi di Kampung Cigaru, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, dan meminta jajaran Satpol-pp Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan langkah penegakan ketertiban umum sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Suhud selaku Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Banten, kepada Awak media. Menurutnya tindakan tersebut harus segera dilaksanakan, karena berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor : 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, sudah jelas sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Tangerang," jelasnya.

"Ingat kegiatan tersebut harus dilaksanakan sebagai bentuk respons atas informasi dan pengawasan terhadap aktivitas usaha hiburan yang berada di wilayah Kecamatan Cisoka.

Lokasi Cafe Ratu dan Karaoke Keluarga di Kampung Cigaru, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban umum,"ucap Suhud

Dan Satpol PP Kabupaten Tangerang wajib memberikan penjelasan terkait hasil pemeriksaan lapangan jika memang sudah di lakukan, kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAP-L) yang ditandatangani oleh pihak penanggung jawab usaha atas nama Sopian Hadi alias Balok, sebagai bentuk pertanggung jawaban dan klarifikasi atas kegiatan usaha yang telah mereka jalankan,"ungkap Suhud.(11/02/2026)

Berdasarkan hasil pengamatan Awak media di lokasi, menemukan adanya 5 ruangan karaoke yang berada di dalam area usaha dan diduga digunakan sebagai sarana penunjang kegiatan usaha tersebut, juga para perempuan pendamping tamu atau Lady Companion (LC) di lokasi.

Ahmad Suhud meminta kepada Satpol-pp Kabupaten Tangerang bersikap tegas, sebagai tindak lanjut, pada (13)01/2026) Dimana , Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang telah melakukan pemanggilan kepada pengelola Cafe Ratu dan Karaoke Keluarga atas nama Sopian Hadi alias Balok untuk membuat dan menandatangani Surat pernyataan, serta menyerahkan dokumen perizinan yang mereka miliki.

Seperti soal, Nomor Induk Berusaha (NIB), surat izin lingkungan, surat keterangan usaha dari Desa, serta surat keterangan dari Desa yang menyatakan bahwa sang pengelola merupakan Ketua Karang Taruna Desa setempat,"ujarnya.

Segera evaluasi semua dokumen tersebut, sebagai bahan pengambilan keputusan dan langkah pembinaan lebih lanjut oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang dalam melakukan pengawasan / patroli secara intensif setelah proses administrasi pemanggilan selanjutnya.


(Yanto)