KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM.com - Kebijakan publik yang baik selalu lahir dari keseimbangan antara visi besar Negara dan realitas di lapangan.
Namun, dinamika pengelolaan Dana Desa tahun 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor : 16 Tahun 2025, menimbulkan kegelisahan yang nyata di banyak Desa, khususnya Desa - Desa dengan kapasitas fiskal terbatas.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Suhud, selaku Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Banten. (05/01/2026)
Menurutnya, Di atas kertas, regulasi ini membawa semangat penajaman fokus: penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, layanan dasar kesehatan, hingga pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Tujuannya mulia. Sayangnya, tujuan baik tidak selalu otomatis sejalan dengan kemampuan riil di Desa dalam menjalankannya," tegasnya
Ahmad Suhud mengambil salah satu contoh Pemerintah Desa yang tidak mau disebutkan namanya, Dengan proyeksi Dana Desa tahun 2026 yang hanya berkisar Rp.300 jutaan, lalu Desa dihadapkan pada kewajiban membiayai kebutuhan dasar yang tidak bisa ditawar.
Misalkan, Posyandu saja berjumlah tiga unit dengan total 15 kader. Bila setiap kader menerima insentif sekitar Rp.1,3 juta per bulan, maka dalam setahun anggaran yang terserap mencapai lebih dari Rp.230 juta. Itu belum termasuk operasional posyandu, honor guru PAUD, kegiatan PAUD, insentif guru ngaji, guru katekis, dan kebutuhan sosial dasar lainnya," jelasnya.
"Pertanyaannya sederhana namun krusial: apakah anggaran sebesar itu masih realistis untuk menampung seluruh kewajiban Desa ?
Ketika belanja dasar saja sudah “Habis sebelum berjalan”, Desa praktis kehilangan ruang fiskal untuk menjalankan program - program baru yang diwajibkan. Dalam kondisi seperti ini, wajar bila muncul keraguan masyarakat terhadap efektivitas program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Selanjutnya, Bukan karena menolak gagasan koperasi, tetapi karena fondasi keuangannya belum kokoh. Program baru membutuhkan modal, pendampingan, dan waktu untuk sementara Desa sedang berjuang sekadar untuk bertahan,"ungkap Suhud.
Kemudian dengan adanya rencana penghapusan penetapan persentase BLT dan ketahanan pangan memang memberi fleksibilitas secara normatif. Namun, bagi Desa dengan anggaran kecil, fleksibilitas tanpa kecukupan dana justru menjadi dilema.
Sedangkan BLT berpotensi dihapus bukan karena kemiskinan telah selesai, tetapi karena anggaran tidak lagi memadai. Ini ironi yang patut direnungkan bersama,"ucapnya
Kemudian Ahmad Suhud mengatakan jika, Pemerintah Pusat tentu memiliki keterbatasan fiskal dan tantangan Nasional yang besar. Namun, Desa juga memiliki kenyataan yang tidak bisa disederhanakan dengan satu formula kebijakan.
"Desa di pulau Jawa misalnya, tentu berbeda dengan Desa di perbatasan, pesisir, dan Daerah tertinggal. Menyeragamkan pendekatan tanpa diferensiasi yang adil berisiko membuat Desa - Desa tertentu semakin tertinggal.
Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar sosialisasi regulasi, melainkan dialog kebijakan yang jujur dan terbuka. Pemerintah Pusat perlu turun mendengar, bukan hanya meminta Desa menyesuaikan.
Evaluasi berbasis kondisi riil Desa, skema afirmatif bagi Desa dengan Dana Desa rendah, serta penahapan kewajiban program Nasional menjadi langkah yang patut dipertimbangkan.
Desa tidak menolak perubahan. Desa juga tidak alergi terhadap program Nasional. Tetapi Desa hanya berharap satu hal yang sangat manusiawi: kebijakan yang adil, proporsional, dan berpijak pada kenyataan hidup warganya.
Jika Desa kuat, Negara akan kokoh. Namun jika Desa dipaksa berlari tanpa cukup napas, maka tujuan besar justru berisiko kehilangan pijakan," pungkas Ahmad Suhud
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
(Yanto)

