Polsubsektor Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta Imbau Pengguna Jasa Penerbangan Waspada Transaksi ATM

Polsubsektor Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta Imbau Pengguna Jasa Penerbangan Waspada Transaksi ATM

DELIK HUKUM
Sabtu, 03 Januari 2026


TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM.com – Polsubsektor Terminal 1 Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengimbau para pengguna jasa penerbangan agar tetap waspada saat melakukan transaksi di ATM center.

“Seperti tidak memberikan nomor PIN ATM kepada orang lain,” ujar Kapolsubsektor Terminal 1, Ipda Nurjaja, saat memantau jajarannya yang melaksanakan patroli mobile dan dialogis di Terminal 1 Bandara Soetta, Sabtu (3/1).

Lebih lanjut, Ipda Nurjaja juga mengingatkan para pengguna jasa penerbangan untuk selalu menjaga barang bawaan masing-masing agar tidak tertukar maupun tertinggal.

Menurutnya, kegiatan patroli bersama petugas Avsec dan sekuriti tersebut bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas di Terminal 1 Bandara Soetta.

Ia menambahkan, pada kesempatan tersebut pihaknya juga mengimbau masyarakat di sekitar Bandara Soekarno-Hatta untuk bersama-sama menjaga dan menciptakan kamtibmas yang kondusif di lingkungan masing-masing.

Ipda Nurjaja berpesan, apabila masyarakat melihat atau mengalami gangguan kamtibmas, agar segera melapor kepada petugas kepolisian terdekat atau menghubungi call center 110 Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat di sekitar Bandara Soetta untuk tidak menerbangkan layang-layang karena dapat mengganggu proses penerbangan pesawat udara.

Terakhir, ia mengingatkan masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh ajakan anarkis yang dapat merugikan semua pihak.

“Situasi kamtibmas di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta hingga saat ini aman dan kondusif. Selama patroli tidak ditemukan hal-hal menonjol terkait gangguan kamtibmas,” tutup Ipda Nurjaja.