Tangerang, MEDIA DELIK HUKUM.com — Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus rudapaksa dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang sopir taksi online terhadap seorang perempuan selaku penumpangnya.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kanit Resmob IPTU Dimas Maulana, S.Mn. Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2025.
Kronologi Kejadian.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Korban, inisial NG(30), memesan jasa taksi online dari kawasan Kukusan, Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta. Terduga Pelaku yang datang menjemput menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi.
Dalam perjalanan, terduga pelaku berdalih ingin menepi untuk “mencuci muka”. Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, tepat sebelum Exit Benda, terduga pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban, kemudian memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip senjata api dan memaksa korban membuka pakaian.
Korban akhirnya dirudapaksa dalam kondisi tak berdaya. Usai melakukan aksinya, terduga pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok dan meninggalkan korban di depan gang rumah kost.
Korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.
Proses pengungkapan dan penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan, analisa, dan profiling, Polisi mengidentifikasi terduga pelaku berinisial FG (49), warga Bekasi, yang berprofesi sebagai sopir taksi online.
Tim Resmob melakukan pencarian hingga menemukan kendaraan yang digunakan, yaitu Mazda 2 warna hijau nopol B-1280-KMZ, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.
Terduga pelaku ditangkap pada Minggu dini hari, 23 November 2025, di rumah kontrakan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Penangkapan dilakukan ketika tengah beristirahat bersama keluarga.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam dompet dan mengakui sabu tersebut miliknya.
Sementara benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban awalnya tidak ditemukan, karena terduga memberikan keterangan palsu bahwa benda itu dibuang ke sungai.
Pengembangan lanjutan pada 24 November 2025 akhirnya menemukan benda menyerupai senjata api tersebut tersimpan di bawah jok pengemudi mobil terduga.
Sejumlah barang bukti ikut diamankan, di antaranya:
1. Paket sabu terbungkus aluminium foil,
2. Pakaian korban,
3. Dua ponsel,
4. Mobil Mazda 2 warna hijau,
5. Benda menyerupai senjata api,
6. Dompet dan kartu identitas,
7. Tas selempang serta pakaian.
Uji urine terhadap terduga menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.
Pengakuan terduga pelaku dalam pemeriksaan, mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyatakan melakukan aksi tersebut saat berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya sehari sebelum kejadian.
Ia juga mengaku memaksa korban melakukan tindakan lain yang bersifat seksual selama perjalanan kembali menuju Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan seksual serta penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Metro Tangerang Kota membenarkan kejadian tersebut dan berpesan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan hati-hati dalam memesan aplikasi taksi online, apalagi malam hari, apalagi mobil yang di pesan tidak sesuai aplikasi ataupun bujukan alasan membayar murah dan apabila ada gangguan Kamtibmas segera menghubungi Call Center 110.
Red. Khondoy Soja



