KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM.com - Selama 2 Minggu terakhir, para Kepala Desa dan perangkat Desa diliputi kecemasan dan tanda tanya besar mengenai pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2025.
Ketidak pastian itu akhirnya terjawab hari ini, setelah beredar salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. PMK tersebut tertanggal 19 November 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu Kepala Desa di Kecamatan Kresek kepada Awak Media. Sebagaimana diberitakan sebelumnya sejak 17 September 2025, Kementerian Keuangan secara Nasional menunda pencairan Dana Desa Tahap II tanpa disertai alasan maupun penjelasan resmi dan batasan waktu yang pasti,"tegasnya (30/11/2025)
Lihat sendiri, Kondisi tersebut akhirnya membuat banyak Desa kebingungan, terlebih karena beberapa program pembangunan telah terlanjur direncanakan bahkan mulai berjalan," ucapnya
"Disitu tertulis salah satu pasal yang paling krusial dalam PMK 81 ini adalah Pasal 29B, yang secara langsung mengatur mekanisme penundaan bahkan pembatalan penyaluran Dana Desa Tahap II tahun 2025.
Sedangkan dalam ketentuan di pasal tersebut dinyatakan bahwa Desa yang belum melengkapi seluruh persyaratan pencairan Dana Desa Tahap II hingga tanggal 17 September 2025 akan mengalami penundaan penyaluran, dan Penundaan ini mencakup Dua kategori Dana Desa, yaitu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark), dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (Non earmark),"ungkapnya
Dana Desa yang menggunakan earmark di antaranya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, program penanganan stunting, dan program ketahanan pangan. Sedangkan Dana Desa yang Non earmark biasanya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih fleksibel penggunaannya,"tutornya.
Selanjutnya, Dana Desa earmark masih dapat dicairkan kembali asalkan Desa segera melengkapi seluruh persyaratan sebelum batas akhir penyaluran. Adapun Dana Desa Non-earmark dipastikan tidak akan disalurkan kembali, meskipun Desa melengkapi berkasnya setelah tanggal tersebut. Dengan kata lain, dana tersebut hangus bagi Desa,"ujarnya
"Jelas ini membuat kita semua para Kepala Desa tidak "Nyenyak Tidur" Bagaimana tidak Dana Non-earmark yang hangus tersebut selanjutnya akan digunakan pemerintah pusat untuk program prioritas Nasional atau kepentingan pengendalian fiskal, yang penggunaannya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan. Selanjutnya, Bila sampai akhir tahun anggaran Dana tersebut tidak terpakai, maka dana itu menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak akan dilanjutkan pada tahun berikutnya,"ungkapnya.
Munculnya PMK 81/2025 ini sangat mengejutkan, dan seolah menjadi pil pahit bagi banyak Pemerintah Desa, terutama yang Dana Desa tahap Duanya belum cair.
Regulasi ini membuat sejumlah program yang sudah direncanakan, bahkan ada yang sudah terlaksana terancam batal karena sumber dananya tidak lagi tersedia. Banyak Desa kini kelimpungan mengevaluasi kembali APBDes yang telah disusun, "tuturnya.
Situasi ini menjadi semakin berat karena bersamaan dengan Issue lain : rencana pemerintah memotong 2/3 Dana Desa tahun 2026 untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Jika rencana itu berjalan, ruang fiskal Desa pada tahun mendatang akan semakin menyempit, "pungkasnya.
(Yanto)

