Bias Maulana Saputra: Demokrasi suatu hak dan kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat

Bias Maulana Saputra: Demokrasi suatu hak dan kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat

DELIK HUKUM
Selasa, 16 September 2025

Foto: Bias Maulana Saputra selaku Mahasiswa jurusan ilmu hukum Universitas Pamulang Serang

Kota serang, MEDIA DELIK HUKUM - Melihat situasi nasional saat ini, demokrasi sebagai salah satu jalan untuk mengekspresikan pendapatan di muka umum sesuai dengan pasal 28E ayat 3 Undang-undang dasar 1945, serta Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Dengan demikian maka, mewujudkan demokrasi yang ”sehat” adalah dengan kembali ke Pancasila.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bias Maulana Saputra selaku Mahasiswa jurusan ilmu hukum Universitas Pamulang Serang, Selasa (16/09/2025).

Menurut Bias bahwa demokrasi sah-sah saja sebagai mana mestinya.

"Berdemo dibolehkan oleh negara Indonesia dan di lindungi oleh Undang-undang Dasar 1945, sebagai salah satu hak serta kewajiban kita sebagai masyarakat Indonesia untuk terus berjuang, mengevaluasi kinerja pemerintah pusat maupun daerah," ucapnya.

Lebih lanjut, Bias menyampaikan bahwa, sebagai masyarakat, Mahasiswa maupun elemen masyarakat lainnya agar untuk terus mengevaluasi Pemerintah pusat maupun daerah, memberikan solusi bersama-sama agar bisa menghadapi tantangan bonus demografi dan dunia digitalisasi.

"Bonus demografi dan dunia digitalisasi ini menjadi tantangan bersama-sama baik masyarakat maupun pemerintahan sekarang, maka demokrasi sebagai jalan keluar untuk masyarakat yang menyuarakan aspirasinya, serta pemerintahan perlu evaluasi" tegasnya.

Menurut Bias, aksi damai adalah salah satu cara terbaik mengingatkan Pemerintah saat ini.

"Pemerintah perlu diperhatikan oleh masyarakat dan perlu di ingatkan karena pemerintah pusat maupun daerah sering kali terlena karena tugasnya super sibuk, maka aksi damai masyarakat harus seringkali mengingatkan pemerintahan," tutupnya.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Red.