Kades Pasauran Hibahkan Tanah Pribadinya

Kades Pasauran Hibahkan Tanah Pribadinya

DELIK HUKUM
Selasa, 19 Agustus 2025


Serang, MEDIA DELIK HUKUM -
Proyek pembangunan menara air Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, mulai berjalan. Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang air minum Tahun Anggaran 2025, yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang dengan total anggaran Rp611 juta dan masa kerja selama 180 hari kalender.

Pengerjaan proyek dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Leuwi Kopo. Ketua Pokmas, Muklis, menyebutkan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan petunjuk teknis yang berlaku.


“Alhamdulillah, pekerjaan kami lakukan sesuai spek. Program ini sangat dinanti warga, khususnya masyarakat Kampung Leuwi Urug RT 09/RW 03, karena akan memberikan manfaat besar berupa akses air bersih untuk 97 sambungan rumah (SR),” ungkap Muklis, Sabtu (9/8/2025).

Namun, pembangunan proyek ini tidak lepas dari dinamika di lapangan. Salah satu warga, Iyah Sarniti (53), memprotes penebangan pohon limus yang berada di dekat lokasi proyek. Muklis membenarkan adanya keberatan tersebut.


“Terkait penebangan pohon, silakan ditanyakan ke pemilik tanah langsung atau ke pihak desa. Kami hanya bekerja sesuai lokasi yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Sengketa Pohon dan Tanah

Di tempat terpisah, H. Kaniman, yang didampingi anaknya, Wawan, menjelaskan bahwa tanah yang ditempati Iyah Sarniti adalah hibah dari keluarga. Ia menegaskan bahwa Iyah sebenarnya bukan ahli waris sah, namun tetap diberi tempat tinggal karena alasan kekeluargaan.

“Kalau soal pohon limus itu, saya tegaskan tanah tersebut sudah saya jual ke Mulyadi seluas 200 meter. Jadi kalau ada keberatan, kami bisa ambil alih lagi hak atas tanah itu. Saya juga sudah buat pernyataan resmi bermaterai sebagai bentuk ketegasan,” jelasnya.

Sekretaris Desa Pasauran, Suhari, menambahkan bahwa berdasarkan data Leter C, DHKP, dan SPPT, tanah tersebut milik almarhumah Hindun, ibu kandung H. Kaniman. Dalam program PTSL, tanah itu dihibahkan secara lisan kepada Iyah Sarniti oleh anak-anak Hindun.

“Inda, salah satu ahli waris, sempat berpesan sebelum meninggal agar tanah seluas 449 meter persegi diserahkan ke Iyah karena sudah ada rumahnya,” ujarnya.

Kades Hibahkan Tanah untuk Proyek

Kepala Desa Pasauran, Mulyadi, yang juga ikut turun tangan dalam proyek ini, mengaku telah menghibahkan sebagian tanah miliknya untuk mendukung pembangunan SPAM.

“Saya beli tanah itu dari H. Kaniman, luasnya 200 meter. Dari situ, saya hibahkan 30 meter untuk proyek SPAM karena salah satu syarat program ini adalah adanya hibah tanah. Jujur, tidak mudah cari warga yang mau hibah tanah ke pemerintah. Umumnya malah minta ganti rugi,” ungkap Mulyadi.

Ia menambahkan, langkah itu diambil murni karena kepentingan masyarakat. “Saya rela berkorban karena ini menyangkut kebutuhan dasar warga, karena program ini sangat bermanfaat dan dibutuhkan oleh masyarakat,” tandasnya.
Red / Tim