Perijinan Tambak Udang PT STP Dipertanyakan

Perijinan Tambak Udang PT STP Dipertanyakan

DELIK HUKUM
Rabu, 30 Juli 2025


Pandeglang, MEDIA DELIK HUKUM - Beroperasinya Tambak Udang milik PT. STP ( Suri Tani Pemuka ), yang berlokasi Jl. Raya Karang Bolong Anyer Lor No.Km. 35, Karang Suraga, Kec. Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, terpantau saat ini pihak PT. STP, sedang melaksanakan kegiatan pemasangan pipa untuk mengambil air laut dari bibir pantai ketengah laut kurang lebih sekitar 800 meter yang perijinannya diduga menabrak aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkan oleh Rezqi Hidayat, S.Pd sekretaris jenderal Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), kepada awak media, Selasa, 29/07/25


" Catatan penting yang menjadi perhatian pihak lembaga yaitu berkaitan dengan pembuangan Air Limbah dari Tambak udang diduga telah mencemari lingkungan air menjadi asin karena pihak PT. STP, tidak membuat Instalasi Pembuangan Air Limbah ( IPAL ) sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, imbuhnya

"Lebih lanjut Rezqi menjelaskan bahwa, Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.


Dalam rangka ikut serta menegakkan supremasi hukum Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) akan melayangkan Surat somasi/ teguran 1 kepada Pimpinan Perusahaan PT. STP, sekaligus meminta kepada Bupati Serang dan Gubernur Banten serta pihak terkait segera menutup kegiatan perusahaan Budidaya tambak Udang, dan memberikan sanksi administratif dan atau sanksi pidana sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, tegasnya.

" Sebagai pelaku sosial kontrol kami berkewajiban untuk menyampaikan fakta fakta dan catatan penting berkaitan dengan beroperasinya Tambak Udang milik PT. STP ( Suri Tani Pemuka ), kami duga telah Mencemari lingkungan hidup hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar, 

Beroperasinya Budidaya tambak Udang PT. STP, kami duga telah melanggar Dasar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (UU 17/2019) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023). Selain itu, ada juga Keputusan Menteri ESDM Nomor 259.K/2022 tentang Pengusahaan Air Tanah

Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dapat mengakibatkan sanksi hukum. Sanksi untuk pelanggaran SIP bisa berupa hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Pelanggaran SIPA dapat dikenai denda hingga Rp5 miliar, "beber Rezqi 

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Red