Dugaan Pembuangan Limbah B3 PT SCG Resahkan Warga Carita

Dugaan Pembuangan Limbah B3 PT SCG Resahkan Warga Carita

DELIK HUKUM
Minggu, 27 Juli 2025


Serang, MEDIA DELIK HUKUM -
Aktifitas PT SCG (Siam Cement Group) yang bekerja sama dengan pihak PT WKC ( Wijaya Kusuma Contraktor) sebagai pelaksana pembangunan proyek Grand Mercure Hotel menjadi sorotan setelah dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari lokasi batching plant mereka di Umbul Tanjung, Cinangka, ke wilayah Desa Sukanegara, Carita. Tindakan ini memicu keresahan dan protes dari masyarakat setempat.

“Warga Carita merasa keberatan dengan adanya limbah yang dibuang dari PT SCG,” ujar Rezqi, salah seorang warga yang ditemui di lokasi kepada media pada Sabtu 26/07/2025.

Keluhan warga ini menyoroti potensi dampak negatif limbah B3 terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Rezqi menambahkan bahwa Pembuangan limbah B3 secara sembarangan merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Limbah B3 memiliki karakteristik yang dapat membahayakan manusia dan lingkungan jika tidak dikelola dengan benar.

Pihak PT SCG (Siam Cement Group) dan pihak PT WKC ( Wijaya Kusuma Contraktor) belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pembuangan limbah tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media belum mendapatkan respons.

Ketiadaan tanggapan ini semakin menambah kekhawatiran masyarakat dan memicu desakan agar pihak berwenang segera melakukan investigasi.

Masyarakat Desa Sukanegara, Carita, berharap adanya tindakan cepat dan transparan dari PT SCG serta instansi terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

Klarifikasi dan pertanggungjawaban dari perusahaan sangat dinantikan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat tidak terancam.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi

Red.