Kabupaten Tangerang, MEDIA DELIK HUKUM - Tidak terima nama Yayasannya di muat dalam pemberitaan, pengasuh Ponpes intimidasi wartawan sebagai bentuk kekecewaan di Majelis Ponpes Hidayatul Ummah, Kampung Pabuaran, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin (2/6/2025).
Wartawan dari Media BhinnekaNews71.com dan Media Baratanews.co.id. dibawah tekanan Ponpes di paksa membuat surat pernyataan diatas materai dan di paksa agar memberitahukan nama-nama narasumber atas beredarnya kwitansi pembayaran cicilan biaya akhir tahun sebesar Rp 2.600.000., (Dua juta enam ratus ribu rupiah).
"Dengan berita yang beredar, jujur pihak kami (red-Yayasan Hidayatul Ummah) merasa dirugikan dan sudah dicemari nama baik yayasan ini, karena isi berita tidak sesuai terkait kwitansi yang dilampirkan, orang tersebut sudah dibantu dalam segi keringanan biaya. Pihak yayasan tidak pernah memaksa para siswa/i untuk acara ke ziarah nanti. Jujur ini sudah merusak nama baik pihak kami, karena efek dari pemberitaan bisa berdampak buruk dan masyarakat berasumsi miring kepada pihak yayasan ini," Jelas Ketua Ponpes dengan nada emosional kepada awak media.
Sebelumnya pihak wali murid ada yang merasa keberatan dengan adanya biaya akhir tahun yang harus dilunasi dengan angka fantastis kisaran Rp 2.600.000., untuk acara ke Jogja, Jawa Tengah. Namun hal tersebut di bantah oleh pihak Ponpes di karenakan pihaknya hanya akan ke Cirebon, Jawa Barat.
Pihak Ponpes menyebut bahwa kedua wartawan dapat di jerat Undang-undang ITE.
" ini bisa kena UU ITE dan Perkara upaya memasuki pekarangan orang lain (red-Yayasan)," Tukas pemilik yayasan
Pihak Ponpes menyuruh agar wali murid dan siswa/i yang hadir di majelis untuk memvideokan kedua wartawan. Sehingga hal tersebut membuat kedua wartawan tidak nyaman.
Dengan adanya kejadian tersebut, Pimpinan Redaksi BhinnekaNews71.com. sangat menyayangkan dengan sikap Ponpes Yayasan Hidayatul Ummah.
"Seharusnya jika merasa keberatan dengan pemberitaan, pihak Ponpes segera melakukan hak jawab, atau membuat pengaduan ke Dewan Pers. Bukan membalas dengan melakukan tekanan yang membuat wartawan kami terintimidasi. Kami menyajikan pemberitaan berdasarkan fakta narasumber," ucapnya.
Sebelumnya pihak wali murid ada yang merasa keberatan dengan adanya biaya akhir tahun yang harus dilunasi dengan angka fantastis kisaran Rp 2.600.000., untuk acara ke Jogja, Jawa Tengah. Namun hal tersebut di bantah oleh pihak Ponpes di karenakan pihaknya hanya akan ke Cirebon, Jawa Barat.
Pihak Ponpes menyebut bahwa kedua wartawan dapat di jerat Undang-undang ITE.
" ini bisa kena UU ITE dan Perkara upaya memasuki pekarangan orang lain (red-Yayasan)," Tukas pemilik yayasan
Pihak Ponpes menyuruh agar wali murid dan siswa/i yang hadir di majelis untuk memvideokan kedua wartawan. Sehingga Hal tersebut membuat kedua wartawan tidak nyaman.
Dengan adanya kejadian tersebut, Pimpinan Redaksi BhinnekaNews71.com. sangat menyayangkan dengan sikap Ponpes Yayasan Hidayatul Ummah.
"Seharusnya jika merasa keberatan dengan pemberitaan, pihak Ponpes segera melakukan hak jawab, atau membuat pengaduan kepada Dewan Pers. Bukan membalas dengan melakukan tekanan yang membuat wartawan kami terintimidasi. Dikarenakan berita yang kami muat adalah berdasarkan fakta dan adanya narasumber," ucapnya.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Red. Tim